Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Narkoba senilai Rp 450 juta dikirim dari Malaysia ke Bandung lewat pos

Narkoba senilai Rp 450 juta dikirim dari Malaysia ke Bandung lewat pos Ilustrasi sabu. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Bandung menggagalkan penyelundupan pengiriman narkoba melalui Kantor Pos. Paket senilai Rp 450 juta itu terbongkar dalam pemeriksaan x-ray.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/4), saat petugas memeriksa dua paket berupa kotak makanan ringan. Namun, hasil pemindaiannya menunjukan anomali.

Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalamnya terdapat serbuk kristal dan sejumlah pil yang diduga psikotropika. Setelah diuji lab, temuan itu teridentifikasi methamphetamine (sabu), MDMA (ekstasi) dan Erimin (Happy Five).

Hal itu disampaikan Kakanwil Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Senin (30/4).

"Ada dua paket. Paket pertama itu ada 101 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Paket kedua 1000 butir happy 5," katanya.

Seleuruh barang bukti kemudian diserahkan krpada Polrestabes Bandung untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan tiga orang tersangka. Mereka berinisial A, L dan P.

"Kami melakukan pengembangan dari alamat yang dituju dari paket (narkoba) itu ke daerah Karawang. Alamatnya ternyata fiktif. Tapi kami berhasil menangkap kurirnya," kata Irfan.

Pengembangan yang dilakukan kepolisian berlangsung selama empat hari. Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. A diamankan di Karawang, sementara L dan P di daerah Jakarta.

Meski demikian, polisi belum berhasil mengamankan otak dari kasus ini yang berinisial S.

"Pelaku utamanya, si S masih DPO. Kami juga akan melakukan pengembangan terkait alamat pengiriman dari Malaysia," ucapnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 dengan maksimum 15 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siasat Licik Bandar Narkoba, Selundupkan Sabu dan Ribuan Ekstasi Bareng Ayam Jago
Siasat Licik Bandar Narkoba, Selundupkan Sabu dan Ribuan Ekstasi Bareng Ayam Jago

Untuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil

Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis

Narkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya

Baca Selengkapnya
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos

Dari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Sindikat Narkoba Berefek Halusinasi Magic Drugs di Bekasi
Polisi Ringkus Sindikat Narkoba Berefek Halusinasi Magic Drugs di Bekasi

Narkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Hashish Beromzet Rp1,5 T di Bali Digerebek, Incar Anak Muda & Bakal Diedarkan Jelang Tahun Baru
Pabrik Narkoba Hashish Beromzet Rp1,5 T di Bali Digerebek, Incar Anak Muda & Bakal Diedarkan Jelang Tahun Baru

Para pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional

Baca Selengkapnya
Bawa 4.750 Ekstasi, Mahasiswa Semester Akhir Tabrak Motor Polisi saat Hendak Ditangkap
Bawa 4.750 Ekstasi, Mahasiswa Semester Akhir Tabrak Motor Polisi saat Hendak Ditangkap

Saat diinterogasi, GH mengaku mendapatkan narkoba itu dari pria inisial AM.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
Detik-Detik WNA Iran Penyelundup Narkoba Ditangkap di Hotel Penjaringan, Sabu Disamarkan di Keramik
Detik-Detik WNA Iran Penyelundup Narkoba Ditangkap di Hotel Penjaringan, Sabu Disamarkan di Keramik

Penggerebekan dilakukan kepolisian setelah mendapat informasi pengiriman narkoba melalui ekspedisi.

Baca Selengkapnya