Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasabah Bank Century sebut pernyataan Mahendradatta menyesatkan

Nasabah Bank Century sebut pernyataan Mahendradatta menyesatkan Bank Mutiara. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kuasa hukum PT Bank Mutiara Tbk, Mahendradatta menegaskan, kliennya tetap menolak perintah PN Solo untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) memberikan ganti rugi terhadap 27 nasabah Antaboga Solo sebesar Rp 41 miliar. Karena tidak logis, tidak seharusnya utang nasabah itu dibebankan pada Bank Mutiara.

Forum Nasabah Bank Century (FNBC) Cabang Solo menganggap pernyataan Mahendradatta tersebut sebagai suatu kebohongan dan sangat menyesatkan. FNBC merasa mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kebenaran dan meluruskan informasi tersebut.

Koordinator FNBC Cabang Solo Sutrisno mengatakan, permasalahan antara Bank Century (sekarang Bank Mutiara) dengan nasabah-nasabahnya bermula dari penjualan Reksadana Antaboga oleh pihak bank kepada nasabah. Penjualan reksadana ini, kata dia dilakukan di loket-loket Bank Century, dilayani oleh petugas bank, pada jam kerja. Setelah reksadana tersebut jatuh tempo sesuai perjanjian, ternyata pihak bank dengan sengaja tidak mengembalikan uang nasabah. Mereka beralasan uang tersebut disetor/ditransfer oleh Bank Century ke PT. Antaboga Delta Sekuritas.

"Para nasabah Bank Century selaku konsumen melakukan transaksi jual beli reksadana dengan Bank Century selaku pelaku usaha. Itu dijamin dan dilindungi oleh UU No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu apa yang terjadi di belakang loket Bank adalah urusan internal pihak bank. Jadi apabila uang hasil penjualan Reksadana tersebut ditransfer/disetor/dititipkan ke PT Antaboga atau ke pihak mana pun, adalah murni urusan internal pihak bank dan tidak ada sangkut pautnya dengan pihak nasabah (konsumen)," ujar Sutrisno, Selasa (12/5).

Sutrisno menegaskan, pihak Bank Mutiara (Bank Century) sampai saat ini tidak mempunyai itikad baik. Oleh sebab itu FNBC akhirnya menggugat melalui jalur hukum. Empat Pengadilan yang ditempuh FNBC bersama dengan pihak Bank Mutiara, jelas dia, semua tingkat pengadilan secara bulat memenangkan nasabah.

"Empat pengadilan yang kami tempuh menyatakan penjualan Reksadana Antaboga yang diperdagangkan oleh Bank Mutiara batal demi hukum. Kemudian Bank Mutiara juga telah dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pengadilan juga menghukum Bank Mutiara untuk mengembalikan uang milik 27 orang nasabahnya secara tunai dan sekaligus, sejumlah Rp. 35.437.000.000. dan yang terakhir pengadilan menghukum Bank Mutiara untuk membayar ganti rugi kepada 27 orang nasabahnya secara tunai dan sekaligus, sejumlah Rp. 5.675.691.668," jelasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya

BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.

Baca Selengkapnya
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Nasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.

Baca Selengkapnya
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum

BTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).

Baca Selengkapnya
Menteri Budi Ungkap Ada Bank Jual Data Pribadi Nasabah
Menteri Budi Ungkap Ada Bank Jual Data Pribadi Nasabah

Data tersebut seolah menjadi komoditas yang diperjual-belikan.

Baca Selengkapnya
Kasus Emas Antam, Pegawai Tegaskan Tidak Ada Diskon dari Pembelian dalam Perkara Korupsi Crazy Rich Surabaya
Kasus Emas Antam, Pegawai Tegaskan Tidak Ada Diskon dari Pembelian dalam Perkara Korupsi Crazy Rich Surabaya

Pemberian diskon itu baru diberikan khusus kepada reseller tertentu.

Baca Selengkapnya
Dulu Kaya Raya, Pengusaha Ini Mendadak Bangkrut dan Hidup Miskin
Dulu Kaya Raya, Pengusaha Ini Mendadak Bangkrut dan Hidup Miskin

Holmes mendadak bangkrut setelah alat-alat kesehatan buatannya diragukan.

Baca Selengkapnya
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun

PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
LPS Bakal Merugi Rp6,6 Triliun Jika Tak Menangkan Gugatan Perkara Bank Century
LPS Bakal Merugi Rp6,6 Triliun Jika Tak Menangkan Gugatan Perkara Bank Century

Selama ini LPS selaku mengeluarkan anggaran senilai Rp6 miliar setiap tahunnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang tak kunjung selesai.

Baca Selengkapnya
Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan
Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan

Menggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.

Baca Selengkapnya