Nasabah minta pejabat Allianz tersangka penipuan dicekal dan ditahan
Merdeka.com - Nasabah PT Asuransi Allianz meminta Polda Metro Jaya menahan pejabat perusahaan itu yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Joachim Wessling warga negara Jerman dan Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan penipuan.
Kuasa hukum 13 orang korban dugaan penipuan asuransi Allianz, Alvin Lim meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis agar menahan kedua tersangka. Dikhawatirkan keduanya melarikan diri ke luar negeri.
"Saya sudah bermohon meminta Kapolda agar mencekal kedua tersangka, dan saya sudah menyurati OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kami khawatir keduanya melarikan diri," ujar Alvin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Dua nasabah Allianz Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37) melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan No TBL/1645/IV/2017/PMJ dan TBL/1932/IV/2017/PMJ. Joachim dan Yulianan dinaikkan statusnya menjadi tersangka sesuai perintah penyidikan nomor SP.Sidik/311/V/2017/Dit Reskrimsus tanggal 8 Mei 2017.
Menurut Alvin, kasus ini terbilang fenomenal dan unik karena pertama kalinya di Indonesia penolakan klaim berujung pada pidana dan bukan perdata.
"Saya melihat kasus ini unik, sebab cara yang mereka lakukan terbilang licik dan nyata melanggar hukum," ujarnya.
Ia menerangkan selama para korban atau nasabah menjalani perawatan di RS mereka tak bisa melakukan klaim. Perusahaan asuransi itu dinilai mencari celah agar klaim tak bisa dikabulkan, maka mereka meminta catatan medis lengkap yang jelas melanggar hukum. Hal ini tertuang dalam Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis.
"Yang bisa diberikan kepada pasien dan asuransi adalah resume medis (ringkasan) bukannya rekam medis lengkap," jelasnya.
Sementara itu pihak Allianz Life Indonesia melalui Corporate Communications Department dalam rilisnya menyampaikan perusahaannya memberi perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini dan sepakat mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Satu hal yang kami tekankan di sini adalah Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan mereka," terangnya.
Proses klaim lanjutnya merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah. Perusahaan menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip penuh kehati-hatian.
"Di samping itu, perusahaan juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk semakin mempermudah nasabah dan mitra bisnis dalam berbagai kegiatan terkait dengan kepemilikan polis asuransi jiwa dan kesehatannya," ucapnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaIstri korban kini diminta uang tebusan yang mencapai miliaran rupiah. Kasus ini sedang dalam penyelidikan polisi
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca Selengkapnya