Nasabah resah, aset Pandawa menyusut saat di tangani polisi
Merdeka.com - Polisi tengah mengusut kasus investasi bodong yang terjadi di koperasi Pandawa Group pimpinan Salman Nuryanto. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. 29 Orang sudah menjadi terdakwa dalam kasus investasi triliunan rupiah ini.
Namun, di tengah pengusutan kasus yang merugikan ratusan dana nasabah ini, muncul kejanggalan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum nasabah Pandawa, M Linggar Afriyadi.
Menurut Linggar, ada penyusutan aset yang terjadi. Hal ini dirasa penting, karena menyangkut pengembalian dana investasi terhadap ratusan kliennya.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
"Nah kita lihat saja soal disparitas/ketimpangan nilai kerugian yang jauh berbeda, dalam pailit total kerugian itu Rp 3 triliun lebih, sementara dalam perkara pidana hanya ratusan miliar, kemana sisanya? Anehkan. Makanya kami menduga jangan-jangan ada kecurangan," kata Linggar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/8).
Tidak cuma itu, Linggar menambahkan, ada perbedaan sita atas barang bukti di kepolisian dengan barang bukti di Kejaksaan. Begitu pula setelah perkaranya masuk pengadilan, ini akan pihaknya awasi pada tahap pembuktian nanti di persidangan khususnya pemeriksaan saksi-saksi.
"Seperti temuan unit kendaraan bermotor dan beberapa unit rumah yang sudah disita, namun dari beberapa aset tersebut, diduga tidak dilakukan penyitaan dengan police line, bahkan ada yang diduga dihilangkan," terang dia lagi.
Kemudian temuan lainnya, lanjut dia, banyak aset yang diduga masih dikuasai oleh aparat. Dia pun mengklaim bisa membuktikan adanya penyusutan aset Pandawa Group ini.
"Kami ada buktinya, rencananya kami dengan pengacara beberapa nasabah lain, minggu depan akan meminta audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Depok dan memberikan masukan agar beberapa klien kami dapat didengar keterangannya di persidangan atau setidaknya dapat dipertimbangkan dalam putusan para terdakwa nanti apapun keputusannya kami terima," kata dia merasa heran.
Kejanggalan lainnya, kata dia, proses penanganan perkara pidana ini juga terkesan tebang pilih karena beberapa leader yang turut menghimpun dana hanya dijadikan saksi yang seharusnya mereka juga tersangka. Belum lagi, kata Linggar, ratusan kader masih berkeliaran bebas di luar dengan membawa aset Pandawa.
"Kami sudah temukan bukti ada permainan, pasti akan kita laporkan, salah kalau ada pihak yang mencoba bermain-main dengan aset yang harusnya menjadi jaminan refund nasabah, kasihan banyak hancur hidup mereka saat ini terlilit utang," tegas dia.
"Kami juga mendesak pemerintah harus turun tangan dalam kasus Pandawa serta ikut bertanggung jawab, karena dugaan kuat terhadap penanganan kasus ini terdapat kecurangan dan kami memiliki catatan tentang hal tersebut, nanti akan kita beberkan dan serahkan juga beberapa sertifikat yang ada hubungan dengan KSP Pandawa," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaPelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaKusnadi juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan perampasan ponselnya setelah sebelumnya mendatangi Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaPengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada
Baca SelengkapnyaKusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.
Baca Selengkapnya