NasDem: Enggak Perlu Takut, Tak Ada Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari menegaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja maupun rakyat, bukan sebaliknya.
Taufik menyebutkan, pemerintah dan DPR membantah adanya aturan pegawai kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pemerintah berulang kali menyatakan bahwa tidak ada satu pemerintahan pun yang memiliki niat untuk menyengsarakan rakyatnya. Jadi, ketika kemarin pembahasan setiap hal yang diajukan oleh Pemerintah, pemerintah selalu memberikan alasannya," kata Taufik dikutip dari Antara, Kamis (5/11).
-
Apa yang BSI pastikan adalah hoaks? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks BSI? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Bagaimana reaksi Titiek Puspa terhadap kabar hoaks? Titiek Puspa, meski santai, mengakui kesal karena berita palsu yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
Tobas, sapaan Taufik Basari, memastikan informasi mengenai karyawan kontrak seumur hidup 100 persen tidak benar. Dia lantas meminta publik jangan sampai termakan hoaks mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jadi, enggak perlu takut. Pada saat pembahasan di Badan Legislasi, pemerintah dan DPR tidak membuka ruang bagi kontrak seumur hidup," katanya.
Tobas mengatakan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tetap dibatasi waktunya. Nantinya dari UU Cipta Kerja itu akan diturunkan lewat peraturan pemerintah (PP).
"Jadi, seluruh ketentuan PKWT sama ketentuannya tidak ada yang berubah, atau dikembalikan lagi ke undang-undang eksisting (yang sudah ada). Hanya soal jangka waktu yang diatur di dalam peraturan pemerintah," ucap Tobas yang juga Politikus NasDem itu.
PKWT Dibatasi
Pemerintah juga membantah adanya penerapan karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 56 Ayat (4) UU Cipta Kerja disebutkan bahwa PKWT masih dibatasi waktunya. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.
"PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani melalui siaran pers.
Dalam hal pembatalan PKWT, kata Fajar, karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, Undang-Undang Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.
Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 Ayat (2) yang berbunyi: "Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung."
Di sisi lain, Pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. Undang-Undang Cipta Kerja juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Fajar mengungkapkan dalam Pasal 61A Undang-Undang Cipta Kerja dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.
Seperti pada Pasal 61A Ayat (1) yang berbunyi: Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat (1) Huruf b dan Huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A Ayat (2) yang berbunyi: "Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."
Sebagai tambahan, pada Pasal 61A Ayat (3) menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam peraturan pemerintah.
Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Dalam Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.
PHK dengan Pesangon
Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A.
Selain itu, Fajar menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.
"Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir," ujar Fajar.
Menurut Fajar, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Cipta Kerja sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Cipta Kerja.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar narasi iuran Tapera untuk membiayai program makan siang gratis dan pembangunan IKN
Baca SelengkapnyaPemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaBudi malah menyesalkan pemberitaan media soal reshuffle kabinet yang membuat heboh.
Baca SelengkapnyaBasuki mengaku mendapat perintah untuk menyelesaikan tugas sebagai Menteri PUPR hingga berakhir pada Oktober 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKabar tersebut dihembuskan politikus Partai Gelora Fahri Hamzah
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera
Baca Selengkapnya