NasDem: Polisi jangan kesankan balas dendam jadikan Samad tersangka
Merdeka.com - Sekretaris Jendral Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capela tidak menyangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor. Samad diharapkan bersikap jantan dalam menghadapi kasus yang membelitnya tersebut.
"Kami prihatin saudara Abraham Samad terlibat dalam pemalsuan itu. Saya dulu termasuk orang yang salut saat dia terpilih jadi ketua KPK. Kalau bukti kuat dan memang benar Abraham Samad pun harus berani mengakui," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).
Patrice menilai Samad adalah pemimpin yang berani dan tegas. Namun, sebagai manusia biasa, Samad tidak lepas dari kesalahan yang pernah dilakukan olehnya.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Bagaimana cara membuktikan kebenaran fakta? Dalam konteks ini, fakta dapat dicatat, diukur, diamati, atau dibuktikan melalui pengalaman atau eksperimen yang konkret.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mengkonfirmasi benda itu? Sekarang, Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) telah mengonfirmasi bahwa benda yang menembus rumah Alenjadro Otero adalah bagian dari Stasiun Antariksa Internasional (ISS).
"Harapan kita Abraham Samad dengan keberaniannya dapat jadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi tapi mungkin grusa-grusu dan tidak cermat yang buat dia kepleset. Kalau pun itu terjadi, itulah manusia yang tidak bisa terlepas dari kesalahan," jelasnya.
Dia berharap, kasus yang menimpa Abraham Samad ini tidak menjadi politik balas dendam antara Polri kepada KPK. Hal itu karena KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka kepada calon Kapolri Komjen Budi Gunawan atas kasus rekening gendut.
"Polda Sulselbar (Sulawesi Selatan Barat) harus adil dan jangan mengesankan itu balas dendam. Selama alat bukti lengkap dan bisa dibuktikan, itu murni penegakan hukum," tegasnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil kebijakan atas kasus yang membelit Pimpinan KPK. Jangan sampai KPK lumpuh dengan status tersangka atas Samad.
"Menurut Undang-Undang KPK harus diberhentikan sementara. Untuk menutupi kekurangan tiga orang itu, harus buat Perppu sambil dibentuk pansel bentuk anggota KPK yang baru, atau misalnya Perppu itu diperpanjang sampai Desember. Pansel bentuk saja, bulan depan sudah ada pansel," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Kasus ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"Abraham Samad sudah ditetapkan tersangka," ujar Endi.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 23 orang. Polisi telah memeriksa pihak imigrasi, kecamatan, kelurahan dan masyarakat.
Selain Abraham, polisi sebelumnya sudah menetapkan Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor. Kasus ini bermula saat Feriyani mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu.
Feriyani memalsukan dokumen dan menjadi anggota keluarga Abraham Samad yang beralamat di Kartu Keluarga di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca Selengkapnyayahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca SelengkapnyaAbraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Selengkapnya