NasDem Usul Pasal 27 Ayat 3 dan 28 Ayat 2 UU ITE Dicabut, Dinilai Pasal Karet
Merdeka.com - Anggota komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari mendukung wacana revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Fraksinya mendorong penghapusan atau pencabutan pasal karet UU ITE. Pasal yang dianggap kontroversial itu pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2.
"Sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja," kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Menurut Taufik, pasal tersebut multitafsir. Korbannya sudah banyak. Siapa saja bisa saling lapor dan jadi ajang kriminalisasi.
-
Apa yang ditolak oleh NasDem dan Demokrat? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Kenapa Komisi III ingin polisi kaji ulang pasal GT? Menurutnya, apa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban. Kasus ini pun turut mendapat sorotan khusus dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut melihat, apa yang dilakukan oleh Ronald, diduga memang diarahkan atau dimaksudkan untuk membunuh korban.'Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka.'
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
"Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh hingga jurnalis juga ikut terjerat," kata dia.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik secara daring. Implementasinya penghinaan atau pencemaran nama baik ini diartikan secara luas. Malah tidak merujuk pada pasal 310-311 KUHP yang seharusnya hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri. Ditambah pasal ini juga kerap digunakan untuk kriminalisasi konten jurnalistik.
"Pada praktiknya (pasal 27 ayat 3) juga dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam suara-suara kritis," kata Taufik.
Sedangkan pasal 28 ayat 2 terkait penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Tafsirnya seperti pasal sebelumnya, bisa sangat luas.
"Kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian," ungkap Taufik.
Dia mendukung dua pasal tersebut dicabut. Sementara, masyarakat diberikan pengetahuan yang cukup dalam literasi digital. Edukasi masyarakat perlu agar memahami bagaiman batasan-batasan menggunakan teknologi informasi.
"Selanjutnya perlu dipikirkan agar masyarakat diberi pengetahuan yang cukup tentang literasi digital khususnya dalam memproduksi konten digital. Masyarakat diedukasi seperti apa batasan-batasan dalam menggunakan teknologi informasi terutama di media sosial, sehingga penggunaan teknologi tetap berjalan sesuai dengan fungsi positifnya," ucap Taufik.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tidak sehat. Hal itu menyusul banyaknya kasus saling lapor dengan menggunakan undang-undang tersebut.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut telah menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo. Karena harus berpegangan pada rasa saling menghormati dan kebebasan berpendapat. Jangan sampai timbulkan perpecahan dalam suasana berbangsa dan bernegara.
"Khususnya terkait denan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat. Jadi, UU ITR digunakan untuk saling melapor dan kemudian berpotensi menimbulkan polarisasi," kata Sigit saat acara hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan Publik di Lingkungan Polres, Polresta, Polres Metro tahun 2020 melalui siaran virtual, Selasa (16/2).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaCak Imin bakal mengevaluasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca Selengkapnya