'Nasi sudah jadi bubur, Jokowi bikin politik dan hukum campur aduk'
Merdeka.com - Pasca putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan, KPK mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil dengan tujuan MA dapat memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut.
Koalisi pemantau peradilan menyampaikan tanggapannya mengenai penyalahtafsiran Hakim Sarpin atas pasal 77.
"Bahwa praperadilan terikat pada pasal 77. Di mana dalam pasal 77 itu tidak sama sekali disebut putusan sebagai tersangka dan juga perihal penyelidikan. Maka dari itu pasal 77 harus dibaca betul, apakah penangkapan BG termasuk dalam kewenangan pasal 77," papar saksi ahli KPK dalam sidang praperadilan Budi Gunawan, Prof. Arief Sidharta, Minggu (22/2).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Menurut Arief Sidharta, Hakim Sarpin sudah menyalahi aturan. Sarpin seharusnya berpegang pada aturan hukum, yakni gramatikal, historis, dan sistematis. "Dan hakim seharusnya mempelajari betul pasal 77 yang nyatanya tidak bisa dilihat dari sudut gramatikal saja," kata Arief.
Penyalahtafsiran itu kemudian menjadi perhitungan KPK untuk mengajukan kasasi pada MA. Kasasi ini dilakukan sebagai final dan banding agar masalah ini mendapat putusan dari MA. Hal tersebut ditekankan oleh Peneliti Hukum LeIP, Arsil.
"Kenapa kasasi? Karena MA harus bisa memutuskan. Supaya perkara ini tidak ingkrah, karena seharusnya ada implikasi hukum. Kalau kita lihat perkara praperadilan kemarin yang harus diputuskan MA itu bisa dan harus bisa jadi acuan ke depannya. Dan ada masalah yang juga sangat penting, yaitu soal bagaimana hakim kemarin menafsirkan penegak hukum," ujar Arsil.
Baginya fungsi kasasi tersebut adalah untuk menjawab segala pertanyaan permasalahan, membuka terjadinya perkembangan hukum, dan mengurangi beban perkara, agar tidak menimbulkan ketidakseragaman dalam hukum.
"Selain itu kita tekankan juga jangan sampai PN Jaksel tidak mengirimkan berkas permohonan kasasi ke MA. Nah, jadi akan sangat janggal kalau tiba-tiba dalam perkara ini PN Jaksel tidak mau mengirimkan berkasnya," tutup Arsil.
Dukungan serupa kemudian datang dari Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH, M Isnoor, "Jangan sampai publik tambah minim kepercayaan kepada MA. MA harus bisa membuktikan sebagai lembaga independen, hukum tetap harus punya kekuatan di atas politik," paparnya.
Ketua YLBHI, Bahrain, kemudian menuturkan kalau persoalan ini tidak lepas dari peran Presiden.
"Persoalan ini tidak bisa lepas dari peran Presiden, yang membiarkan dan membuat suasana gaduh, karena sudah banyak hal yang melenceng. Nasi sudah jadi bubur, buburnya pun mau dicampakkan, karena kegaduhan politik dan hukum kini semua jadi satu. Presiden yang sekarang tidak pro untuk pemberantasan korupsi. Presiden di awang-awang. Jadi harapan kita untuk pemberantasan korupsi sekarang saya jadi pesimis," kata Bahrain. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaCharta Politika menemukan mayoritas publik percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur tangan dalam putusan MK.
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango kini menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHal ini berujung dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK pengganti Firli Bahuri
Baca Selengkapnya