Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Ahok di kasus penistaan agama diputus 9 Mei mendatang

Nasib Ahok di kasus penistaan agama diputus 9 Mei mendatang Sidang Ahok. ©POOL/IRWAN RISMAWAN

Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus penistaan agama selesai membacakan nota pembelaannya (pleidoi) atas tuntutan jaksa. Agenda sidang berikutnya pada 9 Mei mendatang, majelis hakim akan membacakan vonis untuk Ahok, sapaan Basuki.

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, mempertanyakan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi yang disampaikan terdakwa. Mengingat agenda sidang selanjutnya adalah replik dan duplik.

Ketua JPU Ali Mukartono menanggapi, berdasarkan pasal 182 KUHAP pihaknya mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa. Namun ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum sidang selanjutnya.

"Pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasehat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Ali mengungkapkan, mempertimbangkan adanya pengulangan materi dalam persidangan maka tak perlu ada replik dan duplik. Terlebih pihaknya tetap berpegang teguh dengan tuntutan kepada terdakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu.

"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," terangnya.

Mendengar jawaban tersebut, Dwiarso mempertanyakan pandangan penasihat hukum terdakwa. Mengingat JPU bersikeras dengan tuntutan mereka, yaitu tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Salah seorang penasihat hukum Basuki, Teguh Samudera mengatakan, tidak masalah dengan usulan dari pihak JPU. Sebagai bentuk tunduk kepada hukum, pihaknya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Setelah tuntutan dan pembelaan dan replik telah disampaikan secara oleh penuntut umum maka giliran majelis akan memberikan putusan terhadap perkara ini BTP alias Ahok dan sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada selasa 9 Mei 2017. Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," tutup Dwiarso.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Isu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama
Isu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama

Ganjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan "Biar Makin Sengsara di Penjara!"

Ahok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Mungkinkah Duet Anies-Ahok Terwujud di Pilgub Jakarta?
Mungkinkah Duet Anies-Ahok Terwujud di Pilgub Jakarta?

Keduanya pernah menjadi gubernur. Akankan berpotensi menang jika keduanya berduet?

Baca Selengkapnya
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024

Persoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Lawan Orang yang Menugasi Jadi Komut Pertamina: Dia Juga Jadikan Saya Narapidana
VIDEO: Ahok Lawan Orang yang Menugasi Jadi Komut Pertamina: Dia Juga Jadikan Saya Narapidana

Di hadapan para pendukung Ganjar-Mahfud di Eropa, Ahok justru menegaskan melawan balik

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

JPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!

Basuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.

Baca Selengkapnya