Nasib Apes WN Rusia di Bali Pakai Ganja karena Stres Putus Cinta Berujung Dideportasi
Merdeka.com - Seorang warga Rusia berinisial IE (38) dideportasi petugas Imigrasi Bali, usai menjalani hukuman penjara dalam kasus kepemilikan ganja. Kepala Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, bule tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Anggiat, Rabu (3/5).
Dia menerangkan, bule tersebut datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya dengan bertujuan untuk berlibur keliling Indonesia.
-
Siapa bule tersebut? Polda Bali menelusuri warga negara asing (WNA) atau turis mancanegara yang mengunggah video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
-
Siapa yang liburan ke Bali? Titi Kamal tengah liburan ke Bali bersama anak-anaknya.
-
Siapa yang liburan di Bali? Inilah potret Putri Titian bersama Junior Liem dan kedua anak mereka tengah menikmati liburan yang menyenangkan di Bali.
-
Kapan tahu masuk ke Indonesia? Selanjutnya, tahu juga mulai tersebar luas ke berbagai negara lain di dunia seperti Vietnam, Korea, Thailand, Malaysia dan Indonesia.
-
Apa yang dilakukan bule Rusia itu? Bule asal Rusia diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar, diduga depresi dan mengalami gangguan jiwa.
-
Apa tujuan utama dari pungutan wisatawan asing di Bali? 'Masalah-masalah yang kita hadapi sekarang seperti soal sampah dan kemacetan harus bisa segera diatasi,' katanya saat membuka Tatanan Baru Pariwisata Bali dengan tema 'Pungutan Wisman untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas' di Kampus Universitas Udayana (Unud), Bali, Selasa (23/1).
Kemudian tanggal 27 Juli 2021 bule ini dibekuk Kepolisian setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisal K di sebuah toko di bilangan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Bule tersebut, mengaku mengonsumsi barang terlarang tersebut karena stres setelah putus cinta dengan kekasihnya.
"Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan divonis pidana penjara selama satu tahun delapan bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," imbuhnya.
Kemudian, masa pidana bule tersebut akhirnya berakhir pada bulan 22 Maret 2023, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," jelasnya.
Selanjutnya, bule tersebut diamankan selama 40 hari di Rudenim Denpasar, dan telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya bule tersebut dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.
Kemudian, bule tersebut dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (3/5) sekitar pukul 00.31 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin-Moskow.
Sementara, berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaJadi dia langsung mabuk berat, kata dia, pengakuan dia akibat putus cinta dengan pacarnya di sini orang lokal tinggal di Bali," kata AKP Sudina
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnya