Nasib Dandim pemadat di ujung tanduk
Merdeka.com - Nasib Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS, Makassar, Kolonel Infanteri Jefry Oktavian Rotti, dan Kepala Pusat Komandan Pengendalian Operasi (Kapus Kodal Ops) Kodam VII/Wirabuana, Letkol Budi Santoso, kini berada di ujung . Keduanya ditangkap di Hotel D' Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/4) malam, dalam operasi penggerebekan pesta sabu.
Anggota Polisi Militer menemukan sabu dalam bentuk cair. Narkoba dijuluki Blue Safir itu kini masih diteliti oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
"Cairan itu kini sementara diperiksa, diteliti pihak Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel dan tim Labfor untuk mengetahui jenisnya apa," kata Panglima Kodam (Pangdam) VII/Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti di Makassar, Kemarin.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Kenapa Jenderal Agus menjadi calon Panglima TNI? Agus mengatakan, prajurit TNI yang mau memegang jabatan Pangdam harus bintang dua. Pun demikian, untuk prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan Wakasad. Dia mengatakan, harus menjadi Pangdam dahulu, karena Pangdam itu membawahi satuan teritorial dan satuan operasi.
-
Bagaimana Andika Perkasa jadi Panglima TNI? Perjalanan karirnya mencapai puncak saat diangkat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada tahun 2018, dan karier militernya mencapai puncak dengan penunjukan sebagai Panglima TNI pada tahun 2021.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
Menurut Agus, selain cairan blue safir itu, sejumlah barang bukti disita. Seperti beberapa obat dan botol minuman. Meski demikian, dari hasil tes urine, khususnya kepada dua perwira ini, semuanya positif.
Tes urine terhadap para prajurit TNI itu, kata Agus, sebenarnya sebuah peringatan. Hasil uji urine ketika itu ada yang mencurigakan, sehingga dilanjutkan dengan penelitian terhadap mereka yang dicurigai.
"Tes urine itu indikasi awal dan akan terus dilakukan tes urine selanjutnya karena semua prajurit harus di tes urine. Hanya saja mereka itu ahli. Ada obat yang bisa digunakan untuk mengaburkan, tapi kita juga lebih ahli lagi untuk netralkan alat yang mengaburkan itu," ucap Agus.
Menurut Agus, jabatan Dandim hingga saat ini belum ada yang menggantikan. Namun, dia mengakui Jefry dicopot, dan tugasnya dijalankan oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim), Letkol Agung Senoaji.
"Soal sanksi pemecatan bagi Dandim belum ada, tapi yang jelas adalah pencopotan dari jabatannya. Kasdim yang jalankan fungsinya sebagai Dandim itu harus bebas dari narkoba, jangan sampai dua-duanya kena narkoba," tegas Agus.
Agus menegaskan belum bisa memastikan sanksi terhadap dua bawahannya itu. Dia mengatakan, ganjaran buat para perwira itu ditentukan dalam peradilan militer, dan hukuman tambahan dari Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
"Kalau Panglima TNI pertimbangkan harus dipecat, maka ya dipecat," ujar Agus.
Menurut Agus, sanksi peradilan militer sebenarnya lebih berat. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hukum, dan proses pemeriksaan sedang berlangsung. Hasil pemeriksaan terakhir yang akan menjadi dasar rekomendasi pemecatan. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Netralitas TNI itu tertuang dalam undang-undang terkait larangan prajurit berpolitik praktis.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaAktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaKomaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.
Baca Selengkapnya