Nasib harta korban KSP Pandawa usai Salman Nuryanto divonis 15 tahun bui
Merdeka.com - Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar atau kurungan enam bulan untuk bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Salman Nuryanto alias Dumeri. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Depok.
Salman tidak merasa bersalah dan akan melakukan banding dengan keputusan yang telah dijatuhkan hakim. "Saya tidak merasa melakukan. Saya tidak bersalah," kata Salman, Senin (11/12).
Vonis Salman lebih tinggi dibanding puluhan leader investasi bodong itu yang divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar atau kurungan 3 bulan.
-
Kenapa karyawan menangis? Menangis Salah satu karyawannya juga tampak menangis sambil menutup wajahnya. Atasannya juga tampak menenangkan di sampingnya.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang nangis? Sesuai dugaan Mulan, momen pamitan ini diwarnai dengan tangis haru. Meskipun kepindahan sekolah sudah disetujui Muhammad Ali, dia tetap merasa sedih harus meninggalkan sekolah yang telah menjadi tempat belajarnya sejak tahun lalu.
Hakim juga membacakan bahwa seluruh barang bukti atas perkara yang melibatkan KSP Pandawa Group akan dilelang dan disita negara.
Mendengar hal itu, ratusan pengunjung sidang yang kebanyakan merupakan korban kasus KSP Pandawa histeris. Bahkan mereka ada yang menangis. Mereka menilai, hakim tidak berpihak kepada rakyat. Mereka juga menuding ada permainan antar instansi penegak hukum.
Kuasa hukum korban KSP Pandawa, Denny AK menuturkan vonis yang dibacakan hakim sudah sesuai dengan keinginan korban. Namun kliennya, kata Denny, menyayangkan dengan keputusan hakim yang menyita seluruh barang bukti sebagai aset negara.
"Kalau untuk hukuman sudah cukup maksimal. Kami mengapresiasi hal tersebut. Tapi majelis hakim harus melihat keputusan pengadilan niaga sebelumnya. Tidak dapat serta merta, mereka memutuskan barang bukti disita negara," tegas dia.
Pihaknya juga menuding ada oknum dari kejaksaan yang bermain dengan kasus tersebut. Pasalnya kata dia, sebelumnya ada pasal Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dari perbuatan Nuryanto.
"Namun TPPU ini hilang. Apa hal itu yang menjadi tujuan jaksa untuk membuat seluruh aset disita negara," paparnya.
Denny menjelaskan, proses hukum tidak selesai sampai di sini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kurator untuk mencari solusi agar semua barang bukti dapat kembali ke seluruh korban.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan kurator untuk melawan. Kami juga akan membuat laporan TPPU," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini korban Gregorius Ronald Tannur mendatangi Gedung DPR untuk mengadu kepada Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaKorban digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tanur
Baca Selengkapnya