Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib harta korban KSP Pandawa usai Salman Nuryanto divonis 15 tahun bui

Nasib harta korban KSP Pandawa usai Salman Nuryanto divonis 15 tahun bui Pemimpin Pandawa Group. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar atau kurungan enam bulan untuk bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Salman Nuryanto alias Dumeri. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Depok.

Salman tidak merasa bersalah dan akan melakukan banding dengan keputusan yang telah dijatuhkan hakim. "Saya tidak merasa melakukan. Saya tidak bersalah," kata Salman, Senin (11/12).

Vonis Salman lebih tinggi dibanding puluhan leader investasi bodong itu yang divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar atau kurungan 3 bulan.

Hakim juga membacakan bahwa seluruh barang bukti atas perkara yang melibatkan KSP Pandawa Group akan dilelang dan disita negara.

Mendengar hal itu, ratusan pengunjung sidang yang kebanyakan merupakan korban kasus KSP Pandawa histeris. Bahkan mereka ada yang menangis. Mereka menilai, hakim tidak berpihak kepada rakyat. Mereka juga menuding ada permainan antar instansi penegak hukum.

Kuasa hukum korban KSP Pandawa, Denny AK menuturkan vonis yang dibacakan hakim sudah sesuai dengan keinginan korban. Namun kliennya, kata Denny, menyayangkan dengan keputusan hakim yang menyita seluruh barang bukti sebagai aset negara.

"Kalau untuk hukuman sudah cukup maksimal. Kami mengapresiasi hal tersebut. Tapi majelis hakim harus melihat keputusan pengadilan niaga sebelumnya. Tidak dapat serta merta, mereka memutuskan barang bukti disita negara," tegas dia.

Pihaknya juga menuding ada oknum dari kejaksaan yang bermain dengan kasus tersebut. Pasalnya kata dia, sebelumnya ada pasal Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dari perbuatan Nuryanto.

"Namun TPPU ini hilang. Apa hal itu yang menjadi tujuan jaksa untuk membuat seluruh aset disita negara," paparnya.

Denny menjelaskan, proses hukum tidak selesai sampai di sini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kurator untuk mencari solusi agar semua barang bukti dapat kembali ke seluruh korban.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan kurator untuk melawan. Kami juga akan membuat laporan TPPU," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ngamuk! Singa DPR Panas Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur | Cak Imin VS Gus Yahya Makin Meruncing
VIDEO: Ngamuk! Singa DPR Panas Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur | Cak Imin VS Gus Yahya Makin Meruncing

Keluarga Dini korban Gregorius Ronald Tannur mendatangi Gedung DPR untuk mengadu kepada Komisi III DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi III Lontarkan Umpatan Kasar Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini
VIDEO: Komisi III Lontarkan Umpatan Kasar Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini

Anggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
5 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya, Ini Motifnya
5 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya, Ini Motifnya

Para pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengacara Minta Polisi Ungkap Sosok Gendong Korban saat Lemas
Babak Baru Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengacara Minta Polisi Ungkap Sosok Gendong Korban saat Lemas

Korban digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna.

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya