Nasib Pegawai 10 Lembaga Negara Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020. Selanjutnya, untuk tugas, pendanaan, hingga pegawai kesepuluh lembaga itu akan dialihkan ke kementerian terkait.
Pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpres Nomor 112 tahun 2020 diundangkan. Menurut Pasal 4, proses pengalihan akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Pengalihan ini juga akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Kapan Trenggono menjabat sebagai Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin? Pada Pemilihan Presiden 2019, Trenggono menjabat sebagai Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
"Sebelum pembubaran (lembaga), Kemenpan-RB sudah rapat bersama Sekneg (Sekretariat Negara), Kemenkeu dan BKN, soal pegawai tidak masalah," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (29/11).
Berikut rincian lembaga yang dibubarkan dan pengalihannya terkait pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh:
1. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
2. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
8. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perpres ini diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan di tanggal yang sama. Dengan berlakunya Perpres ini, maka 10 lembaga nonstruktural tersebut dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pratikno menjelaskan, suasana dalam kabinet Jokowi tetap harmonis.
Baca SelengkapnyaIsu seperti itu biasa digembor-gemborkan pihak tertentu dan bersifat politis.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaPratikno mengaku tidak tahu alasan Kepala dan Wakil OIKN mundur.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani dan sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju disebut-sebut akan mundur
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menegaskan perubahan ini tidak mengurangi tingkat koordinasi antara Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyebut, dalam tahun politik ini banyak menteri yang mencalonkan jadi caleg maupun tim sukses.
Baca SelengkapnyaJokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaLuhut membantah pernah menyatakan Bambang Susantono tidak becus bekerja di IKN
Baca Selengkapnya