Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Rizieq Syihab Kini Tergantung Kasasi Perkara RS UMMI

Nasib Rizieq Syihab Kini Tergantung Kasasi Perkara RS UMMI Habib Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Amar putusan ditolak," tulis seperti dikutip pada website laman resmi MA, Senin (11/10).

Dengan ditolaknya putusan tersebut, maka perkara Kerumunan Petamburan pun telah berkekuatan hukum tetap atau incraht dengan masa hukuman delapan bulan penjara yang tercatat telah ditahan sejak Desember 2020.

Orang lain juga bertanya?

Namun demikian, Rizieq yang seharusnya bebas sejak Agustus lalu harus tetap mendekam di penjara, lantaran proses sidang kasasi yang sampai saat ini masih berjalan untuk perkara hasil swab test Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor dengan hukuman empat tahun penjara.

"Masih, karena ada penetapan penahanan dari Mahkamah Agung dalam kasus RS Ummi," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (11/10).

Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung yang hanya menjatuhkan hukuman pidana denda Rp20 juta, dan telah dibayarkan pada pekan lalu. Alhasil, sampai saat ini perkara yang masih menjerat Rizieq hanyalah kasus hasil swab test RS Ummi.

"Sudah di bayar pekan kemarin," ungkap Aziz.

Sebelumnya, Jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro menjelaskan jika saat ini pihaknya masih menyusun kompisisi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara RS Ummi.

"Hanya yang diputus (hari ini) PT/PN 8 bulan (perkara Petamburan). Kan sudah jelas. Yang satu belum terbentuk majelisnya (RS Ummi)," kata Andi saat dikonfirmasi merdeka.com.

Terkait tiga perkara yang menjerat Rizieq, merdeka.com telah merangkumnya. Berawal dari Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2020 secara bertahap mulai dari kasus a di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan Megamendung, Bogor, hingga hasil tes swab RS Ummi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, persidangan pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Maret 2021.

Namun saat awal persidangan, sempat diwarnai drama dengan walk out nya Rizieq karena tidak menerima sidang secara online yang pada akhirnya majelis hakim mempersilakan untuk Rizieq menjalani sidang offline atau langsung.

Hingga memasuki akhir Mei 2021, majelis hakim pun memvonis Rizieq di setiap perkaranya, untuk kerumunan Petamburan Rizieq di vonis delapan bulan penjara; kerumunan di Megamendung dijatuhi hukuman pidana denda Rp20 juta; sedangkan untuk perkara hasil tes swab RS Ummi Rizieq menerima hukuman empat tahun penjara.

Kendati demikian tak puas terhadap vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk seluruh perkara yang dijalani Rizieq.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5).

Merespons itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan upaya banding sebagai bentuk langkah tindaklanjut dari banding yang sebelumnya diajukan JPU.

"Kami akan banding resmi besok, banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/6).

Terkait upaya banding itu, majelis hakim PT pun pada Agustus 2021, telah memutuskan untuk memperkuat sidang pengadilan tingkat pertama. Sehingga, vonis delapan bulan Perkara Kerumunan Petamburan, denda Rp20 juta Kerumunan Megamendung, serta empat tahun kasus tes swab RS Ummi tetap tidak berubah.

Dengan vonis banding PT DKI, JPU pun kembali melayangkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk ketiga perkara tersebut. Sedangkan kubu Rizieq hanya melayangkan kasasi untuk perkara tes swab RS Ummi.

"Kami pasti kasasi, putusan (RS Ummi) tidak masuk akal," kata kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Senin (30/8).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang

Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri
Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri

Terpidana Reza Ghasarma bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Dinyatakan Gangguan Jiwa, Tarsum Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Bebas dari Jerat Hukum?
Dinyatakan Gangguan Jiwa, Tarsum Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Bebas dari Jerat Hukum?

Akmal menjelaskan kemungkinan dikeluarkannya SP3 itu setelah keluarnya hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Tarsum

Baca Selengkapnya
Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee
Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee

Menurut kuasa hukum, surat kejiwaan itu disertakan karena Siskaeee kerap mengalami kecemasan.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya