Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Status JC Bharada E, Ditolak Jaksa Tetapi Dikabulkan Hakim

Nasib Status JC Bharada E, Ditolak Jaksa Tetapi Dikabulkan Hakim Sidang duplik Bharada E. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. Menyimpan hal menarik, yakni dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator (JC) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, saat bacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Orang lain juga bertanya?

Keputusan hakim itu nyatanya berbeda dengan sikap dari JPU yang memilih menolak permohonan yang dilayangkan LPSK tertanggal 11 Januari 2023 perihal rekomendasi pemberian hak dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC.

"Majelis hakim melihat perkembangan keadilan di dalam masyarakat menghendaki bahwa whistleblower, saksi pelaku yang bekerja sama justice collaborator tidak semata mata didasarkan tindak pidana tertentu sebagaimana dalam SEMA nomor 4 tahun 2011," katanya.

"Akan tetapi mengacu pada tindak pidana pada kasus kasus tertentu sebagaimana ditentukan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," tambah dia.

Hakim meyakini otak di balik penembakan Brigadir J adalah Ferdy Sambo dengan melibatkan Bharada E. Sehingga dalam perkara pembunuhan berencana ini, Bharada E tidak termasuk sebagai pelaku utama.

"Sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama. Meskipun terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Josua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," tuturnya.

Sementara, Hakim juga meyakini atas peran dari Bharada E juga kasus Brigadir J akhirnya bisa terkuak. Sesuai perannya dalam memberikan keterangan konsisten dan logis dari yang berkesesuaian dengan alat bukti

"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untuk itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tuturnya.

Sempat Ditolak Kejagung

Sebelumnya, Gugatan 12 tahun penjara bagi terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menuai pro dan kontra. Pasalnya, Bharada E berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Briptu J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapuspenkum Kejaung Ketut Sumedana menjelaskan pertimbangan JPU salah satunya karena Bharada E bukan orang pertama yang membeberkan fakta hukum. Justru keluarga korban Briptu J yang awalnya membeberkan kejadian tersebut

"Dia (Bharada E) bukan whistleblower, mengungkap fakta hukum dulu. Padahal keluarga korban yang harus dipertimbangkan," jelas Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1 ) .

Terkait status justice collaborator Bharada E, Ketut mengungkapkan hal itu tidak bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.

"Dia (Bharada E) adalah pelaku utama, sehingga tidak bisa dipertimbangkan siapa yang harus mendapatkan justice collaborator," katanya.

Sejumlah pertimbangan JPU, berdasarkan Undang-Undang dan surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

Dalam aturan tertulis, tindak pidana pembunuhan berencana tidak termasuk dalam pengajuan justice collaborator (JC).

"Perkara pembunuhan berencana tidak termasuk dalam Pasal 28 ayat 2 huruf a UU RI No. 31 Tahun 2015 tentang perlindungan saksi dan korban yang pada intinya diatur dalam tindak pidana tertentu yang juga tidak tercantum dalam surat edaran MA No 4 Tahun 2011," tunjukan.

Tindak pidana yang termasuk dalam perlindungan saksi dan korban antara lain tindak pidana pemberantasan korupsi , terorisme, perdagangan manusia, narkotika dan TPPU (Pencucian Uang) atau kejahatan terorganisir lainnya.

"Undang-undang dan surat edaran MA tidak secara eksplisit menjelaskan apakah pembunuhan berencana termasuk kategori yang harus diberikan kepada seorang justice collaborator," ujarnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya