Nasib Tak Jelas usai Lulus PPPK, 3.000 Guru Honorer di Bogor Mengadu ke DPRD
Merdeka.com - Ribuan guru honorer mengadukan ketidakjelasan nasib mereka kepada DPRD Kabupaten Bogor, lantaran tidak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski sudah lulus tes pada 2021 silam.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana mengungkapkan, ada 3.039 guru honor menyampaikan aspirasi mereka pada Rabu (7/7) kemarin. Pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi mereka dengan bersurat ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
"Karena secara aturan mereka sudah melewati tahapannya dan dianggap lulus. Tinggal pemda mengalokasikan dana sesuai dengan kuota yang lulus," kata Ruhiyat Sujana, Kamis (8/7).
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Mengapa honor PTPS Pilkada 2024 penting? Pemberian honorarium yang sesuai harus diimbangi dengan penyuluhan yang efektif agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik.Pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan bahwa kompensasi yang diberikan kepada PTPS sesuai dengan tugas dan beban kerja yang mereka tanggung.
-
Bagaimana Pramono Anung meningkatkan pendapatan guru honorer? Guru honorer yang selama ini hanya Rp2 juta, kami berikan UMP yaitu Rp5 juta,' janji Pram.
-
Siapa yang menentukan honor PPS Pilkada 2024? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa yang menetapkan honor PTPS Pilkada 2024? Honor PTPS Pilkada 2024 ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertuang pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Menurut dia, Pemkab Bogor beralasan jika 3.039 guru honor itu belum diangkat lantaran keterbatasan kuota formasi yang ditetapkan Pemkab Bogor berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ruhyat mendorong agar Pemkab Bogor kembali membuka formasi PPPK di tahun 2022, sehingga guru honor yang sudah lulus tes di tahun 2021 bisa diangkat menjadi PPPK.
"Bertahap saja (pengangkatannya), agar saat mengajukan kuota (ke Kemenpan-RB) sesuai dengan anggaran yang ada atau kemampuan daerah," kata politisi Partai Demokrat itu.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengaku sedang menunggu kajian antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Disdik untuk menghitung kemampuan anggaran dalam mengangkat kembali PPPK.
"BPKAD dan Disdik sedang menghitung kemampuan anggarannya, nanti BKPSDM tinggal menindaklanjuti," kata Irwan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini menjelaskan, pihaknya juga sedang menunggu rekomendasi dari KemenPAN-RB untuk jumlah kuota formasi PPPK tahun ini.
Menurutnya, guru honor yang telah lulus tes di tahun lalu bisa kembali mengikuti seleksi di tahun ini tanpa harus melalui tes.
"Sebanyak 3.039 guru yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih guru K2 (kategori dua). Tapi kuota formasinya belum ditetapkan," kata Nia.
Diketahui, Pemkab Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada tahun 2019 sebanyak 2.439 orang dan tahun 2021 sebanyak 1.423 orang.
Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah. Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Baca SelengkapnyaHasil dari seleksi administrasi PPPK akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKeberadaan guru honorer yang diangkat sebagai PPPK bukan hanya membawa manfaat individu.
Baca SelengkapnyaData Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.
Baca SelengkapnyaMenurut Iman, pemberitahuan cleansing guru honorer itu dibagikan dalam bentuk formulir.
Baca SelengkapnyaAnggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta menyediakan kuota 1.700 tenaga pengajar lewat jalur KKI.
Baca SelengkapnyaKomisi E DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan kepada Disdik DKI Jakarta imbas cleansing guru honorer
Baca SelengkapnyaSebagai informasi ada 107 guru honorer terdampak cleansing atau pemberhentian sebagai tenaga pendidik
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaData ribuan guru honorer di Jakarta itu didapat dari penambahan yang terakumulasi sejak 2016.
Baca Selengkapnya