Nasib tiga bos First Travel ditentukan hari ini
Merdeka.com - Nasib ketiga bos First Travel di mata hukum akan ditentukan hari ini, Rabu (30/5). Ketua Majelis Hakim, Sobandi akan memutuskan vonis kepada Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, terdakwa pelaku penipuan travel perjalanan umrah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis. Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin, (19/2). Ada Heri Jerman, Lumumba Tambunan, Endang, Tiazara Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ab Ramdhan.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Pengadilan akan mengunjungi rumah Andika dan Nisya? Pada tanggal 30 Agustus, pihak pengadilan akan mengunjungi rumah Nisya dan Andika.
Hari itu memang mereka duduk berdampingan di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Depok'.
Agenda ketiga terdakwa berbeda-beda sesuai yang sudah ditetapkan secara musyawarah antara hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara. Saat itu hasil keputusannya adalah persidangan digelar selama seminggu dua kali. Senin dan Rabu.
Tak sampai di situ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan puluhan saksi untuk membuktikan kepada publik bahwa ketiga tedakwa bersalah. Tak tanggung-tanggung totalnya mencapai 96 orang.
Ada calon jemaah, rekanan bisnis, hingga artis papan atas seperti Syahrini dan Vicky Shu. Kedua artis itu turut bersaksi karena pernah menjalin kerja sama.
Keterangan-keterangan dari para saksi-saksi itulah perlahan-lahan membuka keculasan biro perjalanan umrah yang digawangi Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki. Faktanya, uang sejumlah Rp 905.333.000.000 yang disetorkan jemaah ke rekening First Travel diselewengkan.
Intinya digunakan untuk keperluan pribadi. Mulai dari membeli barang-barang mewah hingga membeli aset-aset yang nilainya bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah.
Akibat salah pengelolahan itu, First Travel punya setumpuk utang kepada para vendornya. Totalnya mencapai miliaran rupiah. Tak cuma itu, nasib 63.310 jemaah terkatung-katung. Impiannya mereka untuk menyematkan haji kecil pupus.
Fakta-fakta persidangan itulah menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat tuntutan. Senin, (7/5) surat itu rampung dan dibacakan.
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, dituntut 18 tahun.
Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.
Jaksa menilai, tindakan ketiganya terbukti menipu ratusan calon jemaah umrah First Travel, melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 3 UU TPPU.
Tak terima atas putusan itu, ketiganya lalu mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Ada dua. Yuridis yakni melalui pengacara dan pribadi. Secara garis besar isinya meminta majelis hakim untuk tidak sependapat dengan tuntutan JPU.
Keputusan akhir pun ada di tangan majelis hakim. Semuanya akan terjawab siang nanti. Seperti yang diutarakan oleh Heri Jerman selaku Jaksa Penutut Umum.
"Iya besok agenda vonis seperti biasa sekitar jam 10.00 WIB," singkat dia saat dihubungi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca Selengkapnya