Nasib tragis TKI tewas disiksa majikan & tidur dekat kandang anjing di Malaysia
Merdeka.com - Dunia buruh Indonesia berkabung. TKW asal NTT, Adelina Lisao meregang nyawa karena diperlakukan tak manusiawi oleh majikannya di Malaysia, Minggu (11/2). Sekitar sebulan sebelum kematiannya, Adelina disuruh tidur di dekat kandang anjing milik majikannya cuma beralaskan tikar lusuh.
Sehari sebelum kematian Adelina, wanita berusia 21 tahun itu diselamatkan tetangganya dalam keadaan lemas tak berdaya. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Bukit Martajam, namun Adelina mengembuskan napas terakhir sehari kemudian.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menemukan fakta baru terkait kasus kematian TKW asal NTT Adelina Lisao di rumah majikan warga Malaysia. Menurutnya, berdasarkan informasi dari satgas yang telah melihat langsung kondisi jenazah dan bertemu dengan pakar forensik RS Sebrang Jaya dokter Amir Sa'ad dan polisi setempat, kematian korban disebabkan sejumlah faktor.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Tapera diharapkan bisa menjamin kesejahteraan? Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan bahwa program Tapera pada intinya bertujuan untuk meralisasikan amanat UUD 1945 yakni setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
"Disebabkan oleh anemia, hemoglobin 3,6 (normal 12-15), malnutrisi 43 kg BMI 16 (normal 18) akibat pembiaran yang dilakukan majikan dalam jangka lama, lebih dari 1 bulan dan bekas luka yang tidak diobati yang berakibat menyebabkan kegagalan fungsi organ tubuh," kata Nusron dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Selasa (13/2).
Dari hasil forensik sementara, tidak ditemui bekas-bekas penganiayaan atau pemukulan dan tidak ada luka dalam. Sedangkan penyebab bekas luka di tangan kanan korban diperkirakan bekas gigitan binatang dan tangan kiri akibat air keras.
"Penyebab luka masih dalam penyidikan. Dan Pemerintah Malaysia akan memanggil pakar forensik gigi dan dokter gigi dari Pusat Forensik Malaysia. Hasil post mortem akan disampaikan ke KJRI Penang," terangnya.
Nusron juga sudah mendapatkan informasi bahwa ibu kandung majikan akan segera ditangkap. Mereka akan didakwa dengan hukum pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Priansari Marsudi memastikan pemerintah mengawal kasus tewasnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT di Malaysia, Adelina Lisao (21). Adelina Lisao tewas setelah diduga disiksa majikannya.
"Kita akan melakukan pendampingan hukum dalam arti kasusnya itu akan kita ikuti terus sehingga tidak ada hak hukum dari warga negara kita yang terkurangkan," kata Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/2).
Tak hanya mengawal kasus tersebut secara optimal, pemerintah juga akan memperjuangkan hak kompensasi Adelina Lisao. Retno memastikan, Adelina akan mendapatkan hak kompensasinya selama bekerja di Malaysia. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaKorban bernama Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53).
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaSementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaJasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan terhadap anak itu, kata Indira tengah didalami oleh pihaknya.
Baca SelengkapnyaWarga kadang mendengar suara rintihan dari rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen
Baca SelengkapnyaART berinisial CC (16), korban perdagangan orang yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Tangerang, akhirnya meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSuntik mati atas persetujuan korban, pemilik dan warga sekitar perumahan Graha Padma, Kelurahan Jrakah, Semarang.
Baca Selengkapnya