Nasihat menyentuh hakim untuk anak yang gugat ibu kandung Rp 1,8 M
Merdeka.com - "Harta masih dapat kita cari, kalau orang tua sudah murka mau bagaimana, kita lahir dari siapa..."
Demikian nasihat hakim Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3).
Hakim Endratno mengaku bukan pertama kali memimpin sidang gugatan soal utang piutang. Memutus perkara dengan jumlah gugatan bermiliar rupiah pun sudah tak asing dilakoninya. Namun kasus kali ini tak biasa. Handoyo Adianto dan istrinya Yani Suryani menggugat ibu kandungnya Siti Rokayah Rp 1,8 miliar. Kasus tak lazim ini menjadi viral dan menjadi perhatian nasional.
-
Kenapa ibu minta maaf ke anaknya? Kata maaf dari ibu tak selalu menunjukkan kesalahan, tapi lebih kepada tanggung jawab dan bentuk kasih sayangnya.
-
Kenapa orangtua membentak anak? Orangtua mungkin membentak anak ketika mereka merasa lelah, kewalahan, atau marah. Dalam kondisi seperti ini, tugas-tugas kecil yang biasanya bisa diabaikan menjadi sangat mengganggu.
-
Bagaimana cara menyelesaikan konflik antara orangtua dan anak? Dhani menyarankan agar dalam situasi emosional, baik orangtua maupun anak mengambil jeda terlebih dahulu sebelum melanjutkan diskusi. Hal ini memungkinkan keduanya untuk menenangkan diri dan kembali ke pembicaraan dengan pikiran yang lebih jernih.
-
Apa yang ibu berikan kepada anaknya? Ibu telah memberikan banyak waktu, energi, dan kasih sayangnya untuk merawat, mendampingi, mendukung seorang anak.
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang ibu itu lakukan untuk putranya? 'Selama 20 tahun, saya hidup dalam ketakutan terus-menerus.' Ia menjelaskan bahwa setelah suaminya meninggal, ia tinggal berdua dengan putranya.
Hakim menyarankan agar Handoyo mencabut gugatan pada ibu mertuanya. Kasus ini lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.
"Lebih baik islah saja," kata hakim pada Handoyo yang hadir di persidangan.
Pertimbangan hakim, kasus utang piutang yang lebih besar dan lebih rumit saja bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi dalam kasus ini semua pihak terlibat masih terikat hubungan darah.
Namun Handoyo menolak saran majelis hakim. Dia berkeras melanjutkan gugatannya. Pria yang tinggal di Jakarta ini mengaku tak punya masalah dengan ibu mertuanya. Dia hanya ingin kasus perdata utang piutang ini diselesaikan secara hukum.
Tak cuma itu, Handoyo dan istrinya mengaku sudah menyiapkan paket 'kasih sayang' jika menang di pengadilan. Apa maksudnya?
"Kalau menang sebagian dikasih ke Amih (Siti Rokayah), paket kasih sayang bisa ajak haji Amih, ke luar negeri sama istri saya, anak kandungnya sendiri," kata Handoyo suami dari anak kandung tergugat, Siti Rokayah saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (30/3).
Gugatan yang dilakukan Handoyo dan istrinya itu terkait utang piutang yang terjadi sejak 2001 dari utang semula Rp 41,5 juta. Handoyo tetap melakukan proses hukum, kemudian jika hasil persidangannya itu menang maka akan menyediakan paket kasih sayang untuk ibu mertua.
Dia mengungkapkan, alasan memberikan paket kasih sayang itu karena dirinya serta istrinya Yani Suryani menyayangi ibu mertua Siti Rokayah. "Paling sayang orangtua, Yani dan saya, kami paling sayang," katanya. Demikian dilansir dari Antara.
Selain menyiapkan paket kasih sayang, Handoyo juga akan melakukan trauma healing kepada ibu mertuanya setelah menjalani proses hukum. "Nanti ada trauma healing," kata Handoyo.
Sebelum sidang, Handoyo juga membantah berniat untuk menguasai harta atau rumah milik ibu mertuanya itu. Handoyo menyatakan penjelasan tentang kasus tersebut akan disampaikan pada persidangan.
"Itu salah jika miliki rumah, nanti di persidangan, enggak begitu, kita lihat sidang," katanya.
Sebelumnya, keluarga Siti Rokayah atau Amih sudah berniat menyelesaikan utang piutang. Mereka menawarkan Rp 120 juta untuk sisa pelunasan hutang tahun 2001 lalu. Namun Yani dan Handoyo menolak. Kasus ini tetap berlanjut ke pengadilan.
Upaya mediasi ini melibatkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang mengaku terpanggil melihat permasalahan Amih. Dedi siap membantu menjadi kuasa hukum wanita berusia 83 tahun itu.
Dedi akan mengusahakan jalan silaturahmi dan kekeluargaan. Tapi dia pun tak segan menuntut balik pasangan suami istri ini tetap berkeras menggunakan jalur hukum.
"Adapun nantinya penggugat tetap mengajukan secara hukum. Maka tidak ada salahnya dilakukan gugatan balik dengan kasus pemerasan. Persoalannya karena tidak logis kalau utang ibu ini ke anaknya Rp 20 juta, jadi harus membayar Rp 1,8 miliar. Meskipun dengan dalih penghitungan harga emas, itu bisa dituntut pemerasan. Kalaupun harus membayar sesuai dengan utangnya, saya sudah siapkan," jelas Dedi.
Akan seperti apa akhir kisah anak gugat ibu kandung ini?
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka meninggalkan bayinya di depan rumah dan menyisipkan sepucuk surat yang memohon agar sang bayi tidak diserahkan kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaPerkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.
Baca SelengkapnyaKata maaf seorang ibu pada anak bukan sekadar bentuk penyesalan, tapi juga gambaran rasa sayang, hormat, jujur, dan tanggung jawab seorang ibu pada anaknya.
Baca Selengkapnya