Natal, 43 napi di Yogyakarta dapat remisi
Merdeka.com - Sebanyak 43 narapidana di Yogyakarta mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2015. Remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan yang turun langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Yogyakarta
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Suwarno menjelaskan Kanwil Kemenkum HAM memutuskan sebanyak 38 narapidana mendapatkan remisi dan ditambah lima narapidana berdasarkan keputusan dari Ditjen Pas.
"Remisi itu kami berikan kepada napi yang berhak untuk mendapatkannya saat perayaan keagamaan, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan. Totalnya 43 narapidana," katanya, Sabtu (26/12).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kapan Rendi dinyatakan lolos? Polda Sumut mengumumkan hasil seleksi penerimaan anggota Polri di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (6/7).Salah satu nama yang tercantum di dalam daftar casis lolos ialah Rendi Adit Pratama, seorang disabilitas.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Syarat untuk mendapatkan remisi tersebut yakni telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memiliki kelakuan yang baik selama pembinaan. Selanjutnya narapidana akan menjalani sisa masa pidana sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan.
"Remisi itu kan hanya mengurangi sebagian masa hukuman. Jadi yang menerima bervariasi, sesuai dengan usulan yang disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.
43 napi yang mendapatkan remisi terdiri dari 29 napi dari pidana umum. Sedangkan 14 sisanya dihukum karena terlibat pidana khusus yaitu kasus narkoba dan korupsi.
"Untuk warga binaan pidana khusus, 12 merupakan warga binaan kasus narkoba sedang dua lainnya kasus tindak pidana korupsi," ungkapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca Selengkapnya