Nawawi Soal Perpres Supervisi KPK: Tidak Ada Alasan APH Lain Tak Bekerjasama
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyambut baik terbitnya Peraturan Presidan No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nawawi mengatakan, pihak lembaga antirasuah memang sudah menanti beleid ini sejak terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
"Akhirnya setelah setahun terlewati, kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," ujar Nawawi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Menurut Nawawi, banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum optimal ditangani aparat penegak hukuk (APH). Dengan terbitnya perpres ini, setidaknya KPK bisa lebih optimal mensupervisi kasus korupsi yang penanganannya dianggap tak optimal.
"Banyak perkara-perkara tipikor yang dalam penanganan APH, selama ini belum dapat optimal disupervisi oleh KPK karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam perpres ini," kata dia.
Nawawi menegaskan adanya perpres ini, APH tidak dapat beralasan untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya perpres supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan di supervisi oleh KPK," kata Nawawi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presidan No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 diatur bahwa lembaga antirasuah berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada ayat 2 dijelaskan Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaHal ini berujung dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019
Baca Selengkapnya