Nazar sebut Ganjar minta jatah e-KTP ditambah jadi USD 500.000
Merdeka.com - Muhammad Nazaruddin membeberkan pihak-pihak yang menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Di hadapan majelis hakim, Nazar mengatakan Ganjar memang sempat menolak pemberian uang tersebut.
Menurutnya, penolakan itu dilakukan karena nominal yang diberikan dianggap Ganjar tidak sesuai. Ganjar, kata Nazar, ingin jatahnya sesuai dengan ketua fraksi yakni USD 500.000 ribu, sedangkan dia hanya diberi USD 150.000 ribu.
"Iya dia ribut di media. USD 150.000 dia enggak mau dan dia minta tambah posisinya sama dengan ketua USD 500.000. Setelah ribut baru dia mau, " ujar Nazaruddin, Senin (3/4).
-
Siapa yang menawarkan uang ke Ganjar? Ganjar lalu bercerita saat dirinya sempat didatangi seseorang dan ditawari uang usai memperingati agar tak ada lagi setoran.
-
Siapa yang melaporkan Ganjar ke KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Bagaimana respon Ganjar-Mahfud terhadap kejadian ini? Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Andi Widjajanto menjelaskan terkait insiden pendukung nomor urut tiga Ganjar-Mahfud yang mengacungkan 3 jari saat debat capres, pada Minggu (7/1). Andi mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran pendukung merasa senang capres nomor urut 2 Prabowo Subianto setuju dengan gagasan Ganjar Pranowo.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Dimana Ganjar menandatangani? Ganjar ikut membubuhkan tanda tangan di pojok 'Tinta Perjuangan Untuk Indonesia' yang ada di koridor menuju ruang rakernas.
Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar menanyakan bagaimana Nazar bisa mengetahui hal tersebut. Mantan anggota Komisi III DPR itu menjawab dia berada di ruangan terjadinya penyerahan uang. Namun Nazar tidak menyebutkan ruangan yang dimaksud.
"Pas waktu nganter uang ke Bu Mustokoweni saya dipanggil. Saya lihat langsung, " pungkasnya.
"Walau hari berbeda. Pembicaraannya jangan sampai jadi ribut. Andi (Andi Narogong) setiap menyerahkan lapor dulu ke Mas Anas," imbuhnya.
Sebelumnya, saat hadir pada persidangan kelima kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Ganjar Pranowo membantah menerima aliran dana. Uang tersebut, dikatakan Ganjar diberikan oleh Mustokoweni.
"De ini ada titipan," kata Mustoko ke Ganjar
Dengan tegas, politikus PDIP itu menolak "wes peeun (ambil) aja," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaKPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan TPPU di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaJaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca SelengkapnyaMahfud tidak terlalu tertarik mengikuti laporan itu lantaran kondisi politik saat ini.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud, Todung tidak menjawab banyak terkait kabar tersebut
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaGazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca Selengkapnya