Nazaruddin diusulkan asimilasi, KPK ingatkan syarat kontribusi ungkap perkara
Merdeka.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga terpidana kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapatkan asimilasi. Usulan agar Nazaruddin memperoleh asimilasi datang dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Usulan itu sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kemenkumham belum memberikan keputusan. Sebab, harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemenkumham mengaku sudah berkirim surat ke KPK untuk meminta rekomendasi.
Saat dikonfirmasi, KPK mengaku belum menerima surat resmi dari Lapas Sukamiskin Bandung dan Kementerian Hukum dan HAM. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/2).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Saya belum dapat informasi ya secara resmi. Kami cek belum ada surat yang diterima. Nanti kita tunggu saja kalau memang sudah ada suratnya kita lihat lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, proses asimilasi, pembebasan bersyarat ataupun proses-proses lain di Lapas terhadap narapidana menjadi domain dari Lapas. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Tapi, kata Febri, ada ketentuan koordinasi dengan penegak hukum yang menangani perkara yang bersangkutan.
Mantan aktivis ICW ini menambahkan pada prinsipnya pemberian remisi asimilasi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana. Namun hanya bisa dilakukan dengan sangat terbatas. Untuk terpidana kasus korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan-kejahatan serius lainnya ada syarat-syarat yang cukup berat di PP 99 Tahun 2012.
"Itu yang harus dilihat satu per satu, apakah terpenuhi atau tidak. Jadi belum bisa disampaikan kesimpulannya iya (keberatan) atau tidak karena memang suratnya sendiri belum diterima," ucapnya.
Febri mengingatkan, syarat mendapatkan remisi, asimilasi, hingga syarat pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi sesungguhnya bukan hanya berkelakuan baik.
"Ada syarat seperti berkontribusi mengungkap perkara yang lain membantu penegak hukum misalnya atau sudah mengembalikan kerugian keuangan negara. Sudah membayar denda dan syarat-syarat yang lain di sana itu yang kemungkinan akan jadi poin-poin yang dipertimbangkan," paparnya.
Soal layak atau tidaknya Nazaruddin menerima asimilasi, Febri enggan mengomentari. Alasannya belum ada surat resmi yang sampai ke lembaga antirasuah itu. Setelah surat diterima, akan ada proses internal secara kelembagaan. Sampai saat ini KPK juga belum berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
"Setahu saya belum ada. Nanti kalau sudah diterima suratnya, baru kita bisa lihat," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Selengkapnya