Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nazaruddin diusulkan dapat asimilasi dan bebas bersyarat

Nazaruddin diusulkan dapat asimilasi dan bebas bersyarat Angelina Sondakh bersaksi di sidang Nazaruddin. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga tersangka kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapatkan asimilasi. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan.

Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menuturkan, usulan agar Nazaruddin memperoleh asimilasi datang dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Usulan itu mulai disampaikan pada 23 Desember 2017.

"Pengusulnya tim pengamat pemasyarakatan lalu disampaikan ke Kalapas Sukamiskin," ujar Ade saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (2/2).

Orang lain juga bertanya?

Dalam usulan tersebut, kata dia, warga binaan Lapas Sukamiskin atas nama Muhammad Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi. Syarat yang dimaksud adalah berkelakuan baik, sudah menjalani 2/3 masa pidana, aktif dalam pembinaan di lapas dan tidak pernah melanggar aturan.

Ade mengatakan, setiap warga binaan yang sudah memenuhi syarat, berhak mendapat asimilasi. "Dilanjutkan mendapatkan bebas bersyarat," tegasnya.

Setelah melalui sidang tim pengawas, Kalapas Sukamiskin mengajukan asimilasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada 23 Desember. Setelah itu dilanjutkan dan diterima Dirjen Pemasyarakatan pada 23 Januari 2018. Setelah itu dilanjutkan sidang di ditjen pemasyarakatan pada 30 Januari 2018. Perhitungan Kemenkumham, masa asimilasi Nazaruddin sudah bisa dijalankan 17 Januari. Namun karena belum ada keputusan soal usulan asimilasi dan bebas bersyarat ini, maka Nazaruddin masih berada di dalam lapas Sukamiskin.

"Karena kita sedang meminta rekomendasi KPK apakah yang bersangkutan layak diberi asimilasi atau tidak. Karena nantinya akan dituangkan dalam keputusan menteri, jadi perlu rekomendasi KPK," jelasnya.

KPK sendiri belum memberikan rekomendasi. Menurutnya, ini masih diperhitungkan oleh KPK dan akan disampaikan. "Seandainya disetujui, asimilasi akan sampai 17 maret 2020. Setelah selesai asimilasi bebas bersyarat," tegasnya.

Untuk diketahui, Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Cek tersebut disimpan di dalam brankas perusahaan.

Namun Mahkamah Agung memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di kasus berbeda, pada 2016, Nazaruddin divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2016). Majelis hakim menilai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya

Bebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini

Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Keharuan 76 Narapidana Teroris Berikrar Setia NKRI
Keharuan 76 Narapidana Teroris Berikrar Setia NKRI

76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI

Baca Selengkapnya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum Blak-blakan 4 Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Pelatihan Komcad
Menteri Hukum Blak-blakan 4 Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Pelatihan Komcad

Soal proses dan tahapan terkait pemberian amnesti, Supratman mengaku masih dalam tahap penilaian atau assessment.

Baca Selengkapnya