Nazaruddin diusulkan dapat asimilasi dan bebas bersyarat
Merdeka.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga tersangka kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapatkan asimilasi. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan.
Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menuturkan, usulan agar Nazaruddin memperoleh asimilasi datang dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Usulan itu mulai disampaikan pada 23 Desember 2017.
"Pengusulnya tim pengamat pemasyarakatan lalu disampaikan ke Kalapas Sukamiskin," ujar Ade saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (2/2).
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Bagaimana Khalifah Nasif menjadi taruna Akpol? Khalifah merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara sebelum akhirnya memutuskan menempuh pendidikan Akpol.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Dalam usulan tersebut, kata dia, warga binaan Lapas Sukamiskin atas nama Muhammad Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi. Syarat yang dimaksud adalah berkelakuan baik, sudah menjalani 2/3 masa pidana, aktif dalam pembinaan di lapas dan tidak pernah melanggar aturan.
Ade mengatakan, setiap warga binaan yang sudah memenuhi syarat, berhak mendapat asimilasi. "Dilanjutkan mendapatkan bebas bersyarat," tegasnya.
Setelah melalui sidang tim pengawas, Kalapas Sukamiskin mengajukan asimilasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada 23 Desember. Setelah itu dilanjutkan dan diterima Dirjen Pemasyarakatan pada 23 Januari 2018. Setelah itu dilanjutkan sidang di ditjen pemasyarakatan pada 30 Januari 2018. Perhitungan Kemenkumham, masa asimilasi Nazaruddin sudah bisa dijalankan 17 Januari. Namun karena belum ada keputusan soal usulan asimilasi dan bebas bersyarat ini, maka Nazaruddin masih berada di dalam lapas Sukamiskin.
"Karena kita sedang meminta rekomendasi KPK apakah yang bersangkutan layak diberi asimilasi atau tidak. Karena nantinya akan dituangkan dalam keputusan menteri, jadi perlu rekomendasi KPK," jelasnya.
KPK sendiri belum memberikan rekomendasi. Menurutnya, ini masih diperhitungkan oleh KPK dan akan disampaikan. "Seandainya disetujui, asimilasi akan sampai 17 maret 2020. Setelah selesai asimilasi bebas bersyarat," tegasnya.
Untuk diketahui, Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Cek tersebut disimpan di dalam brankas perusahaan.
Namun Mahkamah Agung memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di kasus berbeda, pada 2016, Nazaruddin divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2016). Majelis hakim menilai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca Selengkapnya76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaSoal proses dan tahapan terkait pemberian amnesti, Supratman mengaku masih dalam tahap penilaian atau assessment.
Baca Selengkapnya