Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nazaruddin janji ungkap nama-nama penerima uang Permai Group

Nazaruddin janji ungkap nama-nama penerima uang Permai Group M Nazaruddin Vonis. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, batal membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/5). Nantinya, dalam pledoi yang dijadwalkan minggu depan, Nazaruddin akan mengungkap sejumlah nama yang menerima uang dari Permai Group, nama-nama tersebut akan dimasukkan ke dalam pledoinya nanti.

"Ya nanti akan saya sampaikan‎ (dalam pledoi) tentang penerimaan uang dari Permai Group," ujar Nazaruddin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).

Nama-nama yang dimaksud oleh Nazzaruddin, di antaranya bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan. Menurutnya, lanjut Nazaruddin, Muhaimain dan kawan-kawan turut menerima uang dari Permai Group.

"Soal perannya Muhaimin terima uang di mana, Marwan Jafar terima uang di mana, Sutan Bhatoegana terima uang di mana yang dibagi bagi ke teman-teman di Komisi VII.‎ Kepala-kepala daerah, anggota DPR. Lengkaplah semuanya besok (saat pledoi)," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin senilai lebih kurang Rp600 miliar dirampas untuk Negara. Di mana harta tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang berupa aset, saham dan simpanan bank di luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Nazaruddin menyampaikan bahwa ia akan menyampaikan nota pembelaan.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Bakal Terus Berantas Korupsi di BUMN Hingga Masa Jabatan Berakhir
Erick Thohir Bakal Terus Berantas Korupsi di BUMN Hingga Masa Jabatan Berakhir

Program bersih-bersih BUMN bertujuan untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
DPR Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Suap Rp 920 M di MA
DPR Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Suap Rp 920 M di MA

Kejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Empat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.

Baca Selengkapnya