Nazaruddin janji ungkap nama-nama penerima uang Permai Group
Merdeka.com - Terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, batal membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/5). Nantinya, dalam pledoi yang dijadwalkan minggu depan, Nazaruddin akan mengungkap sejumlah nama yang menerima uang dari Permai Group, nama-nama tersebut akan dimasukkan ke dalam pledoinya nanti.
"Ya nanti akan saya sampaikan (dalam pledoi) tentang penerimaan uang dari Permai Group," ujar Nazaruddin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).
Nama-nama yang dimaksud oleh Nazzaruddin, di antaranya bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan. Menurutnya, lanjut Nazaruddin, Muhaimain dan kawan-kawan turut menerima uang dari Permai Group.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang perdana Nisya Ahmad? Sidang perdana dilaksanakan pada 30 Mei 2024.
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Soal perannya Muhaimin terima uang di mana, Marwan Jafar terima uang di mana, Sutan Bhatoegana terima uang di mana yang dibagi bagi ke teman-teman di Komisi VII. Kepala-kepala daerah, anggota DPR. Lengkaplah semuanya besok (saat pledoi)," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin senilai lebih kurang Rp600 miliar dirampas untuk Negara. Di mana harta tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang berupa aset, saham dan simpanan bank di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Nazaruddin menyampaikan bahwa ia akan menyampaikan nota pembelaan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaProgram bersih-bersih BUMN bertujuan untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca Selengkapnya