Nazaruddin minta negara kembalikan harta anak istrinya
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor menuntut terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin, tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Nazar akan memberikan pembelaannya di sidang berikutnya. Tidak tanggung-tanggung, ada dua pembelaan yang akan disiapkan.
"Akan bikin 2 (dua) pledoi dalam waktu 1 minggu ke depan," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Dua pledoi yang dimaksud Nazar salah satunya akan disiapkan oleh kuasa hukumnya. Satu pledoi lain akan disiapkan sendiri oleh Nazar. Ini menyangkut aset yang disita padahal dinilainya tak ada kaitannya dengan kasus ini.
-
Apa kewajiban ayah terhadap anak hasil zina? Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum. Anak di luar nikah masih menjadi salah satu permasalahan yang kompleks di masyarakat. Meskipun zaman telah berubah dan pandangan tentang hubungan dan keluarga telah berkembang, stigma terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan masih ada. Bukan hanya stigma, masalah yang lebih serius dari anak di luar nikah adalah pemberian hak-hak secara hukum. Salah satunya adalah soal kewajiban ayah terhadap ank hasil zina. Di mana sebagian orang berpendapat, anak di luar nikah tidak mendapatkan hak atas nafkah dan hak waris dari ayah.
-
Bagaimana cara untuk menjadi pejuang nafkah keluarga yang baik? Bekerjalah dengan baik agar kamu juga dipertemukan dengan orang yang baik.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Siapa yang mendapatkan hak asuh anak? Dalam putusan pengadilan hari ini, Sarwendah berhasil mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya, karena mereka semua masih di bawah umur.
-
Bagaimana cara membersihkan harta melalui sedekah? Sedekah adalah cara untuk membersihkan harta dan jiwa seseorang. Dalam Islam, harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan disumbangkan untuk kebaikan dipandang sebagai bentuk pemurnian harta tersebut.
-
Siapa yang mendapat hak asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
"Ya yang mana hak anak istri saya, saya perjuangkan. Tapi kalau memang itu bukan uang anak istri saya, ya memang harus dikembalikan sama negara. Itu saja," ungkapnya.
"Intinya membela untuk hak anak istri saya, yang murni saya dapat sebelum saya menjabat," tegasnya.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini didakwa menerima gratifikasi (hadiah) dengan menerima 19 cek sebesar Rp 23 miliar dari PT DGI dan uang tunai Rp 17 miliar dr PT Nindya Karya. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
Nazar juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, (kelompok perusahaan milik Nazar) menggunakan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi.
Dakwaan kedua, di antaranya primer (2010-2014) unsur mengalihkan kepemilikan Tahun 2010 mengalihkan bangunan dan tanah miliknya di beberapa lokasi salah satunya atas nama Abdullah Syafii. Selanjutnya belanja saham dan obligasi seperti membelanjakan saham PT Garuda Persero, dengan jumlah total saham PT Garuda yang telah dialihkan berkisar Rp 298 juta. Dakwaan ketiga, lanjutnya yakni dakwaan primer TPPU September 2009-Oktober 2010 (pasal 3 ayat 1 huruf a, c, e, tentang TPPU).
Akan hal itu, Nazaruddin dituntut pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:Nazaruddin lesu jelang sidang tuntutan kasus TPPUKasus TPPU, Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara & denda Rp 1 miliarDituntut 7 tahun bui, Nazaruddin ngaku ikhlas dan siap bantu KPKBerkas tuntutan kasus TPPU Nazaruddin setebal 2.781 halaman (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai mendapatkan kembali surat tanah orang tuanya, Nirina membagikan foto rumah yang dokumennya sempat dikuasai oleh mafia tanah.
Baca SelengkapnyaSertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).
Baca SelengkapnyaSelain minta cerai, Nurul Amalia selaku kuasa hukum Irish Bella menyebut kliennya juga mengajukan hak asuh dan nafkah anak.
Baca SelengkapnyaRaja Juli berkomitmen, Kementerian ATR/BPN tidak akan lengah dengan selesainya kasus Nirina Zubir.
Baca SelengkapnyaNatsir istimewa karena jujur. Menolak hadiah mobil dari pengusaha dan Raja Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaKewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Kusumayati, Nyana Wangsa kepada awak media menjelaskan duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat.
Baca SelengkapnyaKliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaNirina Zubir mengaku lega kini persoalan tanah yang menimpanya akhirnya selesai.
Baca Selengkapnya