Nazaruddin ungkap gilanya bagi-bagi duit korupsi e-KTP
Merdeka.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Meski tak duduk di Komisi II, Nazar tahu betul jika proyek itu dijadikan bancakan oleh koleganya di DPR.
Pada tahun 2009, Nazar mengatakan anggota Fraksi Demokrat di Komisi II, Ignatius Mulyono dan politikus Golkar, Mustokoweni Murdi menghadap Anas Urbaningrum selaku ketua fraksi Demokrat. Namun Nazar tak ingat tanggalnya. Mereka menceritakan proyek e-KTP perlu anggaran Rp 6 triliun.
Andi Narogong sempat dibawa ke Fraksi Demokrat. Dia juga meyakinkan Anas sanggup melaksanakan proyek e-KTP. Asalkan anggarannya didukung oleh DPR dan pemerintah. Keuntungan proyek ini juga dipaparkan oleh Andi di ruangan Anas.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Nazaruddin juga secara blak-blakan merinci aliran uang terkait korupsi proyek e-KTP ke sejumlah pihak di DPR. Dia juga menuturkan, Anas Urbaningrum mendapat kucuran uang Rp 20 miliar untuk biaya kongres pencalonan dirinya maju sebagai ketua umum Demokrat.
"Disepakati komitmen antara Mas Anas dengan Andi (Narogong) hampir Rp 500 miliar. Sekian penyerahannya ada yang pakai dollar," ujar Nazar memberikan kesaksiannya, Senin (3/4).
"Jadi waktu itu maju jadi Ketum dan ada komitmen yang disepakati. Mas Anas lagi butuh dana Rp 20 miliar," tambahnya.
Uang kemudian dipakai untuk memesan 700 kamar di Hotel Sultan. Setiap anggota DPC hadir diberi jatah sekitar Rp 15 sampai Rp 20 juta. Total ada 530 DPC.
"Dana e-KTP juga mengalir ke pimpinan Komisi II sebesar USD 500.000. "Anggota (Banggar) USD 150.000. Sementara anggota Komisi II USD 10.000," ungkapnya.
Nazar mengungkapkan ada alokasi sebesar USD 100.000 untuk Jafar Hafsah menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat di DPR, menggantikan Anas yang terpilih menjadi ketua umum Demokrat. Nazar juga menyebutkan Khatibul Umam Wiranu juga mendapat sokongan dana sebesar USD 400.000 untuk maju sebagai ketua GP Anshor dalam kongres di Surabaya, Jawa Timur.
Nazaruddin juga bersikukuh mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerima sejumlah uang terkait pengurusan proyek e-KTP. Uang tersebut diminta Gamawan kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Gamawan sudah membantah menerima uang.
"Adalagi permintaan pak Gamawan sekitar 2 juta setengah. Pokoknya periode saya Pak Gamawan menerima USD 4 sampai 5 juta caranya sama melalui beberapa tahap," tuturnya.
Selain itu, di hadapan majelis hakim, Nazar mengatakan Ganjar memang sempat menolak pemberian uang tersebut. Menurutnya, penolakan itu dilakukan karena nominal yang diberikan dianggap Ganjar tidak sesuai.
"Iya dia ribut di media. USD 150.000 dia enggak mau dan dia minta tambah posisinya sama dengan ketua USD 500.000. Setelah ribut baru dia mau, " ujar Nazaruddin, Senin (3/4).
Sebelumnya, saat hadir pada persidangan kelima kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Ganjar Pranowo membantah menerima aliran dana. Uang tersebut, dikatakan Ganjar diberikan oleh Mustokoweni.
"De ini ada titipan," kata Mustoko ke Ganjar. Dengan tegas, politikus PDIP itu menolak "wes peeun (ambil) aja," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaIndra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaNurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Baca SelengkapnyaBahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaTerungkap aliran duit korupsi SYL di Kementan masuk ke Partai NasDem sebesar Rp800 juta
Baca SelengkapnyaED Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021 ditetapkan tersangka
Baca Selengkapnya