Nazarudin blak-blakan pembagian duit proyek e-KTP ke anggota DPR
Merdeka.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi saksi di persidangan kasus korupsi e-KTP. Dalam persidangan, dia membeberkan secara gamblang pembagian uang yang mengalir ke pimpinan Badan Anggaran DPR hingga anggota komisi II.
"(Dana) sekitar USD 500.000, USD 200.000 ke Demokrat juga ada," ungkap Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Nazar mengungkapkan, pimpinan banggar yang saat itu dijabat oleh Melchias Marcus Mekeng menerima beberapa kali aliran dana korupsi e-KTP. "Ada beberapa kali," jawab Nazar saat ditanya Majelis Hakim apakah pimpinan banggar juga menerima.
-
Siapa anggota DPD yang memiliki harta Rp15,7 miliar? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komeng mengaku memiliki harta senilai Rp15,7 miliar lebih.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
"Tidak mungkin semua anggaran Rp 6 T dikeluarkan di depan. Jadi disepakati Rp 2 T, 5 persen misalnya. Waktu itu kesepakatannya pimpinan banggar 3 sampai 4 persen sisanya ke (anggota) komisi II," ungkapnya.
Nazzar juga membeberkan alokasi penerima dana e-KTP secara blak-blakan.
"Waktu itu yang teralokasi dicoret-coret sekitar USD 500.000, Waketum Banggar USD 250.000 kalau enggak salah untuk satu ketua banggar kira-kira 3 Waketum," ucapnya.
Kemudian, dana e-KTP juga mengalir ke pimpinan komisi II sebesar USD 500.000. "(Sedangkan) anggota (Banggar dari Komisi II) USD 150.000. Sementara anggota Komisi II USD 10.000," bebernya.
Untuk bagi-bagi duit di internal Kemendagri, lanjut Nazzar, melalui Sekjen. "Pembicaraan mulai dari Sekjen. Mungkin sesuai besarannya waktu itu Kemendagri 7 sampai 8 persen," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaDarien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaPenyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di gedung Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang rampasan ini, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optima
Baca SelengkapnyaPosisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar
Baca Selengkapnya