ND ketahuan tak perawan usai pulang ke rumah, orangtua polisikan AM
Merdeka.com - Anggota Reskrim Polsek Tapung Hulu Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus pencabulan gadis di bawah umur berinisial ND (17), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
"Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AM (19) warga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com Rabu (28/9).
Dikatakan Edy, penangkapan ini dilakukan karena AM dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Tapung Hulu pada tanggal 19 September 2016 lalu.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana kejadian ini terjadi? Pasukan penjajah Israel di Tepi Barat yang diduduki, Palestina, mengikat seorang pria Palestina yang terluka di atas kap sebuah kendaraan militer saat melakukan penggerebekan di kota Jenin.
Terkuaknya kasus ini berawal pada hari Selasa (13/9), sekira pukul 17.00 wib, ketika kakak korban berjumpa dengan ND (korban) di Desa Sukaramai, saat itu korban baru pulang dari Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Sebelumnya korban pergi ke Duri untuk menjumpai pacarnya AM, tanpa seizin dari keluarganya, sehingga keluarga merasa kehilangan," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Setelah korban pulang, pihak keluarga mencurigai jika ND sudah dinodai oleh pacarnya. Kecurigaan itu terbukti setelah korban menceritakan bahwa sebelumnya pernah dicabuli oleh pacarnya di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Candra, Desa Suka Ramai Tapung Hulu pada Selasa (5/7).
"Saat berada di Duri, korban juga beberapa kali melakukan hubungan intim dengan AM pacarnya itu," kata Edy.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan," imbuh Edy.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu M. Salman Alfarisi SiK mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Murini Duri, 13 Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, pada Selasa (27/9), Kanit Reskrim bersama 2 anggota berangkat mencari tersangka AM, dan pada pukul 18.00 wib di hari yang sama, AM berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 290 KUHP," pungkas Edy. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki motif pelaku menikam adiknya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa beberapa saksi. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya