Negara akan minta maaf kepada korban pelanggaran HAM berat
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya tetap melakukan penyelesaian persoalan kasus HAM berat masa lalu dengan cara rekonsiliasi, meski sejumlah keluarga korban tidak setuju. Setelah rekonsiliasi, akan ada permintaan maaf dari negara kepada pihak korban dan publik.
"Setelah selesai itu semua, ada permintaan maaf dari negara kepada pihak-pihak menjadi korban dari pelanggaran HAM berat itu. Itu satu paket, satu rangkaian," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7).
Prasetyo mengatakan, pemerintah membuat komitmen agar pelanggaran kasus HAM serupa tak terulang kembali.
-
Apa komitmen Ganjar Pranowo untuk hukum di Indonesia? 'Kami melihat terjadinya guncangan yang kuat dalam dunia hukum di Indonesia ketika ada kejadian putusan MK soal batas usia capres cawapres,' kata Chico kepada Liputan6.com, Minggu (3/12).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Soal adanya pro dan kontra soal rekonsiliasi, Prasetyo menganggap hal itu lumrah. "Keputusan apapun pasti ada pro dan kontra, kita kan menginginkan yang terbaik seperti apa. Pasti, apa yang kita putuskan ada yang setuju ada yang tidak setuju. Bagaimanapun kita harus bisa menentukan sikap. Mana yang terbaik, mana yang harus kita lakukan," ujarnya.
Ditanya soal Komnas HAM yang sudah punya hasil penyelidikan lengkap soal sejumlah kasus pelanggaran HAM, bekas politikus Partai Nasdem ini lebih memilih diam. Menurut dia, pertemuan dengan sejumlah pihak sudah menemukan jalan keluar.
"Bahwa kita lebih melihat penyelesaian dengan non-yudisial itu lebih efektif lebih mungkin dilakukan, dan lebih bisa menyelesaikan masalah ini," kata dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku tak puas dengan jawaban Prabowo mengenai komitmennya menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaAparat keamanan gabungan TNI-Polri amankan proses pembayaran denda adat di Kabupaten Puncak Jaya.
Baca Selengkapnya