Kasus-kasus pemerkosaan turis asing di Indonesia
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan turis asing di Indonesia semakin menyeruak. Pihak kepolisian langsung meringkus para pelaku. Kabar ini membuat masyarakat geram, sekaligus mencoreng nama baik Indonesia yang dicap sebagai salah satu negara teraman di dunia.
Menanggapi kabar tersebut, pemerintah langsung mensterilkan wisata di Indonesia dari pelaku-pelaku kejahatan, seperti menertibkan pemandu wisata ilegal, dan mengeluarkan imbauan agar wisatawan lokal dan asing untuk memilih pemandu wisata yang bersertifikat.
Berikut beberapa kasus pemerkosaan turis di Indonesia, sebagai pelajaran bagi pemerintah dan masyarakat agar hal ini tak terulang kembali:
-
Apa yang dialami oleh para wisatawan? Tujuh orang turis, di antaranya empat warga negara Australia, mengalami gejala seperti mual, muntah, dan masalah neurologis setelah mengonsumsi koktail pina colada di sebuah resor bintang lima.
-
Siapa yang mengajak pelaku pariwisata untuk memberikan kesan baik? “Kami mengajak seluruh pelaku usaha sektor pariwisata memberikan kesan dan pengalaman yang baik bagi wisatawan selama di Gunungkidul. Di kemudian hari mereka akan datang kembali,“ ujar Suntoyo.
-
Bagaimana cara pengelola wisata Kali Temon menemani wisatawan? Pengelola wisata juga menyediakan pemandu profesional untuk menemani wisatawan menjelajah alam Desa Ngares.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa dampak negatif pungli terhadap wisatawan? Salah satu dampak paling nyata dari pungli adalah penurunan kenyamanan dan kepercayaan wisatawan. Wisatawan yang mengalami pengalaman negatif akibat pungutan liar apalagi dengan paksaan dan intimidasi cenderung merasa tidak aman dan kecewa, terutama jika pungli terjadi berkali-kali selama kunjungan mereka.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
Turis Prancis jadi korban pemerkosaan
Constantinus Andi Putra nekat memperkosa turis Prancis berinisial MB (22) di Labuan Bajo. Tentu hal ini mencoreng nama citra pariwisata Indonesia, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur. Constantinus Andi Putra yang merupakan warga lokal setempat langsung diringkus pihak kepolisian.
Constantinus Andi Putra diketahui sebagai pemandu wisata lepas. Dia melancarkan aksi bejatnya usai mengantarkan MB menikmati keindahan objek wisata air terjun Cunca Wulang, Kabupaten Manggarai Barat. Turis Labuan Bajo itu terpaksa melayani nafsu bejat sang pemandu lantaran diancam akan diperkosa beramai-ramai oleh pemuda mabuk.
Turis asal Denmark
Pemuda lokal berinisial PS (24) tega memperkosa turis asal Denmark, SL (24) di Mentawai. Kejadian berawal saat korban sedang berjalan kaki di tepi pantai hendak pergi Surfcam Gingin ke eBay. Kemudian saat perjalanan, pelaku mencegat korban dengan cara memegang bahu dan mengancam korban dengan sebuah kayu. Korban sempat berontak dengan memukul pelaku menggunakan sandal. Lalu korban berlari ke semak-semak untuk bersembunyi, namun pelaku menemukan persembunyiannya. Di sanalah pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Korban langsung melapor pada pihak kepolisan. Tak lama kemudian pelaku diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Turis AS diperkosa pelatih surfing di Bali
Indra Kumala (34) nekat memperkosa turis asal AS di Pantai Kuta, Bali, pada 7 Juni 2018. Polsek Kuta langsung memberikan tindak pidana pemerkosaan pada Indra. Pihak kepolisian mendapat laporan dari korban. Kejadian berawal saat korban bersama tersangka sedang minum alkohol jenis arak dan makan jagung di pinggir pantai. Indra dalam keadaan mabuk dan memperkosa korban, setelah itu dia melarikan diri. Korban sempat sulit berontak karena dalam kondisi mabuk. Indra Kumala berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 18 Juni 2018. Korban juga masih mengingat jelas wajah pelaku, jadi memudahkan pihak kepolisian untuk mencari pelaku. Atas perbuatannya tersangka Indra Kumala diancam pidana Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gubernur Bali I Wayan Koster membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, dua wisatawan asing yang dipalak berasal dari Sri Lanka.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca SelengkapnyaViral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) saat bersembunyi di rumah pamannya.
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaViral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas
Baca SelengkapnyaMemang para bule di Bali kerap bertingkah absurd. Simak yuk!
Baca Selengkapnya