Nekat Curi Motor Pakai Senpi, Sejoli di Serang Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Pasangan kekasih berinisial J (31) dan kekasihnya W (27) diringkus Polres Kota Tangerang. Sejoli ini diringkus setelah aksinya melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, terendus Polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, sebelumnya Suherdi (48), warga Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, melaporkan aksi pencurian yang dia alami pada Sabtu (25/9) lalu. Saat itu, sepeda motor hilang saat diparkir di depan rumah.
"Kami mendapatkan laporan, kemudian kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah kasus terungkap dan sepeda motor yang hilang kami kembalikan ke pemiliknya," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolsek Balaraja, Rabu (6/10)," kata Kapolres.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Dia menerangkan, tertangkapnya sejoli pencuri sepeda motor itu, berdasarkan hasil olah TKP dan penemuan barang bukti oleh penyidik pada sejumlah peristiwa pencurian yang terjadi di bulan Agustus dan September 2021.
"Dari barang bukti yang berhasil diamankan, sejoli itu juga diduga kuat merupakan pelaku curanmor di wilayah Balaraja yang terjadi pada Senin (23/8), Jumat (10/9), dan Kamis (16/9).
Wahyu menerangkan, awalnya Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumah tersangka J. Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penggerebekan, pasangan kekasih pelaku curanmor beserta 2 orang rekannya, didapati sedang pesta minuman keras," jelas Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 orang diketahui hanya ikut pesta miras. Sedangkan sejoli itu diamankan dan dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan penyelidikan.
Dari rumah tersangka J, Polisi menemukan 1 unit sepeda motor diduga hasil curanmor yang kunci kontak dalam keadaan combong. Polisi juga menemukan kunci letter T berikut 5 mata kunci letter T dan magnet pembuka kunci.
"Juga ditemukan 1 pucuk senjata jenis airsoft gun beserta 1 butir amunisi. Senpi itu digunakan untuk melukai korban apabila korban melakukan perlawanan," terang Kapolres.
Kepada petugas, tersangka J mengakui bahwa sepeda motor yang berada di rumahnya merupakan hasil pencurian. Petugas melakukan identifikasi kendaraan yang ternyata identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
"Tersangka J dan W adalah pasangan kekasih. Tersangka J berperan memetik atau mencuri sepeda motor, sedangkan tersangka W mengantar ke lokasi pencurian sekaligus mengawasi keadaan," ungkap Wahyu.
Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Balaraja sesuai dengan barang bukti yang ada. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, senjata airsoft gun beserta 1 butir amunisi, kunci letter T beserta 5 buah mata kunci.
"Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya. Sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Kapolres.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPolisi memburu sejoli pelaku pencurian sepeda motor yang membawa balita saat beraksi di area parkir warteg Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaBegitu pulang, dia terkejut rumahnya dalam kondisi terbuka dan beberapa barang hilang.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaHasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaSepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca Selengkapnya