Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nekat Gelar Hajatan Resepsi Anak, Ketua PCNU Jember Disidang Prokes & Denda Rp10 Juta

Nekat Gelar Hajatan Resepsi Anak, Ketua PCNU Jember Disidang Prokes & Denda Rp10 Juta Ketua PC NU Jember jalani sidang pelanggaran prokes. ©Istimewa

Merdeka.com - Acara resepsi pernikahan putri Ketua PC NU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin dihukum denda Rp 10 Juta atau kurungan. Dalam sidang yang digelar di Mapolres Jember, perwakilan keluarga Gus Aab –sapaan akrabnya- akhirnya memilih membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di masa PPKM Level 4 tersebut.

"Dinyatakan melanggar Perda Prop Jatim No.2 Tahun 2020 Pasal 20,Pasal 27A, Pasal 27B,Pasal 27C Pasal 49 ayat (6) tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. Pihak Gus Aab memilih membayar opsi denda ditambah biaya perkara Rp2.000," ujar Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Iman Nulla saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Sabtu (31/7).

Sidang digelar secara daring dengan terdakwa Gus Aab diwakili oleh Taufik Hidayat selaku ketua panitia acara resepsi nikahan. Dikonfirmasi terpisah, Taufik mengakui kesalahannya tersebut.

Sebagai tokoh masyarakat, Gus Aab akan berusaha memberi teladan terkait ketaatan terhadap prokes.

"Mewakili keluarga, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada aparat dan juga masyarakat. Ke depan, kami akan berusaha untuk menjaga kedisiplinan atas prokes agar pandemi segera berakhir," ujar Taufik.

Sebagai ketua penyelenggara hajatan pernikahan putri Gus Aab, Taufik mengaku sudah berusaha untuk menaati peraturan yang ada. Hajatan perkawinan tersebut sudah direncanakan jauh hari sejak sebelum pemerintah menetapkan PPKM.

Sebelumnya, pada 2 Juli 2021, Presiden Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali, yakni mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Akhirnya karena ada pengumuman PPKM, acara yang sudah kita rencanakan pada 11 Juli, kita batalkan dan diganti harinya pada 22 Juli," tutur Taufik.

Namun ternyata, pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021. Keluarga Gus Aab akhirnya kembali membatalkan dan memundurkan jadwal akad nikah putrinya menjadi tanggal 28 Juli 2021.

"Saat itu kita berpikir bahwa PPKM tidak akan diperpanjang lagi. Kita tetap laksanakan acara akad nikah, karena sudah beberapa kali ini ditunda. Akad nikah kan sesuatu yang sakral, jadi kami berpikir sebaiknya tidak ditunda-tunda lagi," ungkap Taufik.

Sayangnya, perkiraan tidak sesuai kenyataan. Pada 25 Juli 2021, Presiden Jokowi kembali memperpanjang dan menetapkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah, termasuk Jember. Keluarga Gus Aab akhirnya terpaksa tetap menggelar akad nikah putri mereka.

"Kami mohon maaf, kami salah," tutur Taufik.

Taufik juga mengklaim, mereka tidak menggelar resepsi pernikahan. Melainkan hanya akad nikah. Meski foto yang beredar di media sosial menunjukkan resepsi pernikahan.

Dalam acara akad nikah itu, Taufik sudah berusaha membatasi undangan, yakni hanya 70 undangan. Namun tetap saja hal itu menyalahi aturan, yakni maksimal 30 orang. Selain itu, acara pernikahan itu juga dianggap salah karena beredar foto para hadirin bersama mempelai yang tidak mengenakan masker.

"Sebenarnya foto dua kali. Yang awal pakai masker, tetapi karena ini momen bahagia, kita lepas masker sebentar. Hanya untuk foto, lalu di pakai lagi," ucap Taufik.

Apapun alasannya, keluarga Gus Aab tetap mengaku bersalah dan menyesali pelanggaran tersebut. "Kami memang salah dan meminta maaf," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas

Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Mantan Anak Buah SYL jadi Saksi Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terkait Mutasi ASN Kementan
Mantan Anak Buah SYL jadi Saksi Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terkait Mutasi ASN Kementan

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang

Baca Selengkapnya
Kubu Anak Eks Menteri Era Soeharto Ungkap Pengadilan Bawa Preman saat Eksekusi Rumah, Rusak Pagar Pakai Palu dan Linggis
Kubu Anak Eks Menteri Era Soeharto Ungkap Pengadilan Bawa Preman saat Eksekusi Rumah, Rusak Pagar Pakai Palu dan Linggis

Prosedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Ketua KPU Kembali Hadapi Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu di DKPP
FOTO: Ekspresi Ketua KPU Kembali Hadapi Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu di DKPP

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.

Baca Selengkapnya
DKPP Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPU dalam Sidang Tertutup Hari Ini
DKPP Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPU dalam Sidang Tertutup Hari Ini

Perkara ini diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan dkk.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Mutasi ASN Kementan
FOTO: Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Mutasi ASN Kementan

Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Mengejutkan Ketua KPU 'Dikejar' Korban Sampai Jakarta, Ditagih Janji Nikah Usai Hubungan Badan
Fakta-Fakta Mengejutkan Ketua KPU 'Dikejar' Korban Sampai Jakarta, Ditagih Janji Nikah Usai Hubungan Badan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas kasus dugaan asusila.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini

Baca Selengkapnya