Nekat Jemput 1 Kg Sabu Demi Biaya Bersalin Istri, Doni Dihukum 13 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Doni. Warga Desa Perdamaian, Dusun 9, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini dihukum karena terbukti bersalah karena menjadi kurir 1 kilogram sabu-sabu.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi. Doni dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, "ucap Sayed Tarmizi dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan, Rabu (31/3).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Doni telah meresahkan warga. Dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ucap Sayed.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan, Doni terjerat perkara narkoba ini saat dia mendatangi terdakwa Sampriadi dan Adi di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Mereka berbincang. Doni mengeluh butuh uang karena istrinya sedang berada di rumah sakit melahirkan.
Mendengar keluhan Doni, Adi menawarkan pekerjaan untuk menjemput sabu-sabu dengan upah Rp 6 Juta. Tawaran itu disanggupi Doni.Senin, 10 Agustus 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, Doni datang ke rumah Sampriadi dan mengajaknya untuk menjemput sabu-sabu sesuai tawaran Adi.
Doni bersama Sampriadi berangkat dengan menggunakan sepeda motor ke Simpang Pos, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Di lokasi itu, Sampriadi disuruh menunggu, sedangkan Doni pergi bertemu dengan orang yang akan menyerahkan sabu-sabu.
Setengah jam kemudian, tiba-tiba Sampriadi didatangi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut yang langsung menangkapnya.Setelah ditangkap,dia baru mengetahui jika Doni juga sudah ditangkap bersama sabu-sabu seberat 1 Kg.
Selanjutnya Doni dan Sampriadi berserta barang bukti berupa 1 plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 1 Kg dibawa ke kantor BNN Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Sampriadi dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu juga dibacakan dalam persidangan yang sama.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya