Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nekat Jemput 1 Kg Sabu Demi Biaya Bersalin Istri, Doni Dihukum 13 Tahun Penjara

Nekat Jemput 1 Kg Sabu Demi Biaya Bersalin Istri, Doni Dihukum 13 Tahun Penjara Pengadilan. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Doni. Warga Desa Perdamaian, Dusun 9, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini dihukum karena terbukti bersalah karena menjadi kurir 1 kilogram sabu-sabu.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi. Doni dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, "ucap Sayed Tarmizi dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan, Rabu (31/3).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Doni telah meresahkan warga. Dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ucap Sayed.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, Doni terjerat perkara narkoba ini saat dia mendatangi terdakwa Sampriadi dan Adi di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Mereka berbincang. Doni mengeluh butuh uang karena istrinya sedang berada di rumah sakit melahirkan.

Mendengar keluhan Doni, Adi menawarkan pekerjaan untuk menjemput sabu-sabu dengan upah Rp 6 Juta. Tawaran itu disanggupi Doni.Senin, 10 Agustus 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, Doni datang ke rumah Sampriadi dan mengajaknya untuk menjemput sabu-sabu sesuai tawaran Adi.

Doni bersama Sampriadi berangkat dengan menggunakan sepeda motor ke Simpang Pos, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Di lokasi itu, Sampriadi disuruh menunggu, sedangkan Doni pergi bertemu dengan orang yang akan menyerahkan sabu-sabu.

Setengah jam kemudian, tiba-tiba Sampriadi didatangi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut yang langsung menangkapnya.Setelah ditangkap,dia baru mengetahui jika Doni juga sudah ditangkap bersama sabu-sabu seberat 1 Kg.

Selanjutnya Doni dan Sampriadi berserta barang bukti berupa 1 plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 1 Kg dibawa ke kantor BNN Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Sampriadi dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu juga dibacakan dalam persidangan yang sama.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Membongkar Upaya Selundupkan Narkoba Dalam Boneka Hello Kitty
Membongkar Upaya Selundupkan Narkoba Dalam Boneka Hello Kitty

Pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.

Baca Selengkapnya
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu

Pelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.

Baca Selengkapnya
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah

Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.

Baca Selengkapnya
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu

Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya