Nekat Rampok dan Bawa Kabur Dump Truk, 2 Pria di OKU Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang sopir dump truk berinisial TR (56), menjadi korban perampokan dan harus kehilangan mobilnya dengan kerugian Rp300 juta. Dari penyelidikan, polisi meringkus dua pelaku, SY (46) dan YN (45).
Peristiwa itu terjadi saat korban dari arah Muara Enim bermaksud pulang ke Lampung dan melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Meraksa, Pengandonan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Rabu (22/3) sore. Lalu ia dibuntuti kedua tersangka.
Tidak lama, korban diadang dan ditodong senjata api rakitan oleh kedua pelaku. Dalam posisi kepala ditodong, korban dibawa pelaku ke dalam mobil lalu dilempar ke pinggir jalan di Muara Enim.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang menemukan mobil itu? Mobil Moldt ditemukan oleh mantan penduduk daerah sekitar dengan menggunakan Google Earth.
-
Siapa yang menjadi korban perampokan? Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
Korban lantas melapor ke polisi. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku SY tanpa perlawanan, Selasa (11/4). Penangkapannya dari hasil pengembangan yang didapat dari pengakuan temannya YN yang lebih dulu ditangkap polisi dalam kasus berbeda.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengungkapkan, kedua tersangka telah mengincar korban sejak lama, karena sering melintas di jalan itu. Begitu waktu dan kondisi memungkinkan, keduanya beraksi dan berhasil membawa kabur dump truk senilai Rp300 juta.
"Kedua tersangka mengintai korban di pinggir jalan. Mereka todong pakai senpi rakitan dan membuang korban di jauh dari TKP," ungkap Syafaruddin, Jumat (14/4).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti disita sepeda motor tersangka saat beraksi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari rekaman video yang viral di media sosial memperlihatkan adanya tas diduga milik sopir truk berinisial JFN (24) yang dilempar keluar truk oleh warga.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaJenazah masih berada di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang setelah dilakukan visum.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan, tersangka DD mengaku mengantuk saat berkendara
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca Selengkapnya