Nelayan Aceh Kurir 55 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Divonis Hukuman Mati
Merdeka.com - Seorang nelayan asal Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Hendri Yosa alias Hendri (30), dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9). Hukuman maksimal itu dijatuhkan majelis hakim karena terbukti bersalah menjadi kurir 55 Kg sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
Hukuman mati dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban. Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita dan menyatakan Hendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendri Yosa alias Hendri dengan pidana mati," kata Dominggus.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan bulan lalu. Sebelum menutup persidangan, majelis memberi kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikapnya atas putusan itu dalam waktu sepekan ke depan.
"Anda bisa terima lalu minta grasi atau Anda bisa banding, kami beri kesempatan seminggu, begitu juga dengan JPU," kata Dominggus.
Hendri tak berkomentar saat ditanya tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Dia hanya diam saat dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan.
Sementara penasihat hukumnya, Evaria Ginting, menyatakan pihak belum bisa menentukan sikap atas putusan itu. "Saya masih harus konsultasi dengan pihak keluarga," ucapnya.
Dalam perkara ini, Hendri ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di SPBU AKR, pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Sumut, Selasa ( 19/2), sekitar pukul 00.30 Wib. Saat itu dia tengah berada di bus yang membawanya dari Aceh menuju Medan.
Berdasarkan dakwaan, Hendri merupakan suruhan ADI (belum tertangkap). Dia diperintahkan mengambil 5 tas berisi sabu-sabu dan ekstasi dari NEK (juga belum tertangkap).
Tas-tas berisi sabu-sabu dan ekstasi itu kemudian dibawa ke rumah Hendri. Selanjutnya dia diperintahkan ADI untuk mengantarkannya ke Medan.
Hendri berangkat dari Lhokseumawe ke Medan menumpang Bus Simpati Star. Saat kendaraan itu berhenti di SPBU AKR,pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, sejumlah petugas menggeledahnya. Hendri tak dapat mengelak. Dia tertangkap tangan bersama 55 Kg sabu-sabu dan 10.000 butir atau 2.922 gram pil ekstasi. Hendri pun diadili.
Dalam persidangan, Hendri mengaku diupah Rp10 juta untuk mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi itu ke Medan. Dia pun mengaku pernah 2 kali berhasil melakukan tindak pidana itu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya