Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nelayan Aceh Kurir 55 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Divonis Hukuman Mati

Nelayan Aceh Kurir 55 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Divonis Hukuman Mati Sidang kurir sabu di PN Medan. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Seorang nelayan asal Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Hendri Yosa alias Hendri (30), dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9). Hukuman maksimal itu dijatuhkan majelis hakim karena terbukti bersalah menjadi kurir 55 Kg sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

Hukuman mati dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban. Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita dan menyatakan Hendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendri Yosa alias Hendri dengan pidana mati," kata Dominggus.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan bulan lalu. Sebelum menutup persidangan, majelis memberi kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikapnya atas putusan itu dalam waktu sepekan ke depan.

"Anda bisa terima lalu minta grasi atau Anda bisa banding, kami beri kesempatan seminggu, begitu juga dengan JPU," kata Dominggus.

Hendri tak berkomentar saat ditanya tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Dia hanya diam saat dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Sementara penasihat hukumnya, Evaria Ginting, menyatakan pihak belum bisa menentukan sikap atas putusan itu. "Saya masih harus konsultasi dengan pihak keluarga," ucapnya.

Dalam perkara ini, Hendri ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di SPBU AKR, pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Sumut, Selasa ( 19/2), sekitar pukul 00.30 Wib. Saat itu dia tengah berada di bus yang membawanya dari Aceh menuju Medan.

Berdasarkan dakwaan, Hendri merupakan suruhan ADI (belum tertangkap). Dia diperintahkan mengambil 5 tas berisi sabu-sabu dan ekstasi dari NEK (juga belum tertangkap).

Tas-tas berisi sabu-sabu dan ekstasi itu kemudian dibawa ke rumah Hendri. Selanjutnya dia diperintahkan ADI untuk mengantarkannya ke Medan.

Hendri berangkat dari Lhokseumawe ke Medan menumpang Bus Simpati Star. Saat kendaraan itu berhenti di SPBU AKR,pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, sejumlah petugas menggeledahnya. Hendri tak dapat mengelak. Dia tertangkap tangan bersama 55 Kg sabu-sabu dan 10.000 butir atau 2.922 gram pil ekstasi. Hendri pun diadili.

Dalam persidangan, Hendri mengaku diupah Rp10 juta untuk mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi itu ke Medan. Dia pun mengaku pernah 2 kali berhasil melakukan tindak pidana itu.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya