Nelayan di Bantul yang tangkap kepiting kecil terancam denda Rp 250 juta
Merdeka.com - Polair Polda DIY menetapkan Tri Mulyadi sebagai tersangka penangkapan kepiting berukuran di bawah 200 gram. Nelayan di Pantai Samas ini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan Tri ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus yang lalu. Yuliyanto mengungkapkan penetapan tersangka oleh Polair sudah sesuai dengan peraturan. Yuliyanto juga menerangkan jika proses hukum Tri sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Sepengetahuan saya prosesnya sudah benar, sudah sesuai peraturan. Kalau misalnya Polair itu menyalahi aturan tentu ada wassidik, lembaga pengawas eksternal dan internal yang bisa menilai apakah dia profesional atau tidak. Kalau memang enggak bener yang harus diluruskan," kata Yuliyanto saat dikonfirmasi, Senin (3/9).
-
Kapan nelayan Pantura mulai terdampak? Pada tahun 1743 Masehi, daerah pesisir pantai utara Jawa yang sebelumnya masuk wilayah kekuasaan Kerajaan Mataram Islam mulai dikuasai VOC.
-
Di mana nelayan Kebumen tenggelam? Sodiran tenggelam di laut dan akhirnya hilang. Sedangkan Parwono berhasil diselamatkan oleh nelayan lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Kenapa nelayan Kebumen tenggelam? Saat itu korban bersama rekannya, Parwono (42), hendak berangkat dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasir menuju ke tengah laut menggunakan “perahu katir“ untuk menangkap ikan. Namun dalam perjalanan perahu tersebut dihantam gelombang hingga terbalik. Sodiran tenggelam di laut dan akhirnya hilang.
-
Apa tanda alam yang diwaspadai Nelayan Bojonegara? Kemunculan angin jadi hal yang patut diwaspadai oleh nelayan di Bojonegara. Tiupan yang akan bertambah besar berisiko memunculkan puting beliung atau seret taun.Kemunculannya ditandai oleh mendung hitam mirip jantung pisang.
-
Dimana nelayan menemukan hewan laut itu? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Yuliyanto, Tri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Yuliyanto menambahkan berdasarkan para UU yang dilanggar, Tri terancam denda sebesar Rp 250 juta.
"Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman kepada pelanggar UU ini adalah maksimal denda Rp 250 juta," tutup Yuliyanto.
Sementara itu, Tri mengaku tak tahu jika menangkap kepiting berukuran di bawah 200 gram itu melanggar hukum. Sebab dirinya belum pernah mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait tentang aturan tersebut.
"Saya buta hukum nggak tahu apa-apa. Saya nggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Nggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang. Baru kemarin setelah kasus ini ada dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," kata Tri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPenyegelan pagar laut tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaPara nelayan mengaku ikan semar tangkapannya semakin melimpah di tengah fenomena El Nino.
Baca Selengkapnya