Nelayan Jembrana tiduri adik ipar usia 12 tahun hingga melahirkan
Merdeka.com - Bocah berumur 12 tahun, sebut saja Bunga, yang baru duduk di kelas 1 SMP ini hanya bisa duduk termenung pasca melahirkan bayi laki-laki secara prematur di rumahnya, seminggu lalu. Malang betul nasibnya, dia dihamili oleh kakak iparnya sendiri, Ilham Iskandaryah (42).
Dalam keterangan di hadapan penyidik, Ilham mengaku khilaf karena terdorong nafsu akan keperawanan adik iparnya itu. Dia yang kesehariannya nelayan asal Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali ini mengakui bahwa telah memaksa adik iparnya itu melayani nafsu bejatnya.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi adik iparnya sebanyak empat kali. Tiga kali dilakukan di rumah korban dan satu kali di kos pelaku yang dekat dengan rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, di Polres Jembrana, Rabu (4/11).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kapan Ali Arwin memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin merupakan seorang mantan calon legislatif Padang Pariaman yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Perbuatan pelaku terhadap korban yang tinggal di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana tersebut dilakukan sejak bulan Maret hingga Agustus 2015.
"Karena terlalu sering berhubungan intim, korban kemudian hamil dan melahirkan bayi laki-laki secara prematur," ujar Sudarma Putra.
Sayangnya menurut Sudarma Putra, kehamilan korban justru tidak diketahui oleh kedua orangtuanya dan baru diketahui setelah korban melahirkan secara prematur. "Maklum orangtua korban bekerja, berangkat pagi-pagi dan baru pulang setelah malam hari saat korban sudah tidur," imbuh Sudarma Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasl 81 UU RI no. 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban yang juga dimintai keterangannya hanya mengingat saat pertama kalinya dirinya dipaksa oleh kakak iparnya itu. Saat itu baru pulang sekolah sudah mendapati pelaku ada di ruang tamu sambil nonton TV. Usai mengganti seragam sekolah, dirinya dipanggil ke ruang tamu. Saat itulah korban dipaksa dengan cara ditindih dan dipegangi kedua tangannya.
"Saat itu saya tidak kuat menahan tindihan kakak ipar saya. Kedua tangan dipegangi, pertama kali dilakukan di rumah karena sepi terus," kata dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaKasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca Selengkapnya