Nelayan kedapatan tangkap ikan pakai kapal pukat trawl
Merdeka.com - Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan satu unit kapal pukat trawl di perairan Pangkala Susu yang kedapatan menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Kapal tersebut di nahkodai Heriyanto (30) wara Dusun Bakti Desa Sri Lirik 3 Kecamatan Seruwai Kabupaten Aceh Tamiang beserta abk Saiful Bahri.
"Benar ada petugas perairan menangkap satu unit kapal pukat trawl," kata Paur Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Tarmizi Lubis di Stabat, seperti dilansir Antara, Jumat (10/3).
Dari hasil penangkapan ini petugas mengamankan kapal, alat tangkap ikan jenis trawl, ikan campur seberat 10 kilogram. Tarmizi Lubis menjelaskan saat itu petugas sedang melakukan patroli terdiri dari Aiptu Sunardi, Brigadir Didi Supriadi, Brigadir Candra di perairan Pangkalan Susu lalu menemukan kapal tersebut yang sedang melakukan penangkapan ikan.
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
-
Bagaimana cara warga menangkap ikan? Mereka hanya diperkenankan menangkap ikan menggunakan tangan dan jaring.
-
Bagaimana cara menangkap ikan kakap? Cara penangkapan ikan kakap adalah dengan pancing, sodo, jaring insang, trawl.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Di mana nelayan Pantura melaut? Mereka tetap berlayar di zona-zona tangkap tradisional mereka dan mempertahankan metode penangkapan ikan yang sudah dijalankan sejak dahulu.
-
Bagaimana cara Suku Sekak menangkap ikan? Dalam memancing mereka juga sangat berhati-hati karena dikhawatirkan bisa menjaring mahluk hidup lainnya yang tidak dibutuhkan.
"Mereka sedang menangkap ikan dengan mempergunakan alat tangkap trawl yang jelas dilarang diperairan Pangkalan Susu, sesuai dengan UU RI NOmor 45/2009," katanya.
Kini proses hukum sedang dilakukan di pos pol air yang ada di Kwala Serapuh Kecamatan Gebang untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaAdin menambahkan, selain memberikan bantuan ikan ke warga, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang meliputi ikan invasive, pakan, obat ikan tidak terdaftar
Baca SelengkapnyaKapal pengangkut barang, KM Lintang Timur Selatan, karam di Selat Malaka, Senin (31/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelas awaknya pun hilang.
Baca Selengkapnya