Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis (23/4), menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, Asyani (63 tahun). Tetapi, mereka memutuskan Asyani tidak diharuskan menjalani hukuman badan.
Seperti dilansir dari Antara, ketua majelis hakim diketuai I Kadek Dedy Arcana Asyani juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari kepada Asyani.
Hakim menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan,dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
-
Kenapa pencuri tidak mengambil batu itu? 'Saat mencari-cari barang berharga dengan panik, mereka mengabaikan harta karun yang sebenarnya ada di depan mata mereka,' kata anggota keluarga.
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Kenapa Nur Afnita Yanti ditipu? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan 18 bulan. Selain itu, mereka menuntut Asyani membayar denda Rp 500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan.
Terdakwa lain juga mendapat tuntutan sama atas kasus dinilai merugikan Perhutani sekitar Rp 4 juta itu adalah Ruslan (menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu), Cipto (tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani), dan Abdus Salam (sopir pikap yang mengangkut kayu milik Asyani). (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaDia terbukti korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016—2020.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaSatu bulan lima belas hari penjara, vonis itu lah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban untuk Mbah Darmi
Baca Selengkapnya