Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nenek Asyani divonis bersalah, pengacara akan laporkan hakim ke KY

Nenek Asyani divonis bersalah, pengacara akan laporkan hakim ke KY Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara Asyani, Supriyono akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, karena dianggap tidak adil dalam memutus perkara pencurian kayu milik Perhutani.

"Kami akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan bagian pengawasan di Mahkamah Agung," kata Supriyono,di PN Situbondo, Kamis (23/4).

Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan membuat laporan terperinci mengenai sikap hakim yang percaya keterangan tanpa pembuktian ilmiah, atas kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Majelis hakim hanya percaya keterangan dengan telanjang mata atas kayu itu. Seharusnya dilakukan tes DNA. Negara kan banyak uangnya untuk melakukan tes DNA kayu," katanya, seperti dilansir Antara.

Dia juga menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya pengacara Asyani menyatakan banding.

Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani satu tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari, namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.

Asyani dianggap secara meyakinkan telah memenuhi unsur memiliki kayu hasil hutan tanpa izin dan melanggar UU No 18 tahun 2013.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan pada sidang di PN Situbondo. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp 500 juta dan subsider berupa 1 kali kurungan.

Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Terdakwa lain yang juga mendapat tuntutan sama atas kasus yang nilai kerugian Perhutani sekitar Rp 4 juta itu adalah Ruslan (menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu), Cipto (tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani) dan Abdus Salam (sopir pick up yang mengangkut kayu milik Asyani). (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Segera Periksa Majelis Hakim PN Surabaya yang Jatuhi Vonis Bebas Ronald Tanur
KY Segera Periksa Majelis Hakim PN Surabaya yang Jatuhi Vonis Bebas Ronald Tanur

Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal

Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,

Baca Selengkapnya
Ayah Dini Sera Lapor ke KY: Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Bebas, Apaan Hakim Begitu
Ayah Dini Sera Lapor ke KY: Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Bebas, Apaan Hakim Begitu

Ayah Dini Sera melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Terima Laporan Keluarga Dini Sera, KY Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Terima Laporan Keluarga Dini Sera, KY Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Laporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).

Baca Selengkapnya
KY Rekomendasikan Sanksi Pemberhentian untuk 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Rekomendasikan Sanksi Pemberhentian untuk 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial

Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Ini Respons Keluarga
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Ini Respons Keluarga

SYL dinyatakan masih berada di rumah untuk mendampingi ibunya yang tengah sakit.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KY Terjunkan Tim Investigasi Cium Dugaan Hakim Langgar Etik Vonis Bebas Ronald Tanur
VIDEO: KY Terjunkan Tim Investigasi Cium Dugaan Hakim Langgar Etik Vonis Bebas Ronald Tanur

KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim

Baca Selengkapnya
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya

Keluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan
FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan

Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.

Baca Selengkapnya