Nenek Fatimah minta MUI beri pencerahan ke anak & menantunya
Merdeka.com - Nenek Fatimah (90) yang digugat menantu, Nurhakim, dan anak kandungnya, Nurhana, sebesar Rp 1 miliar karena kasus sengketa tanah, meminta bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang. Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan, pihaknya telah mengajukan surat kepada MUI agar memfasilitasi terkait persoalan sengketa di dalam keluarga tersebut.
"Kita mau minta bantuan tokoh agama untuk memberi pencerahan buat penggugat, sengketa ini kan masih satu keluarga," jelasnya usai sidang perdata dengan agenda kesimpulan penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/10).
Terkait tawaran mediasi dari penggugat yang ditolak Fatimah, Aris membantah hal tersebut. Menurutnya mediasi dilakukan sebelum sidang pokok perkara, karena itu merupakan prosedur di persidangan perdata. Dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
-
Siapa yang menjual sebagian lahan rumah? Sebagai hasilnya, keduanya sepakat untuk memecah lahan yang mereka miliki dan menjual lebih dari sebagian lahan tersebut kepada keluarga yang sekarang menjadi tetangga.
-
Bagaimana pembagian hasil penjualan rumah? Kediaman yang terletak di Bogor ini akan segera dijual, dan setelah penjualan, hasilnya akan dibagi rata 50% untuk masing-masing pihak.
-
Siapa yang akan mendapatkan hasil penjualan rumah? Setelah terjual, hasil penjualannya akan dibagi menjadi dua bagian yang sama besar, yaitu 50% untuk setiap pihak.
-
Kenapa tanah masjid dijual? Pemilik lahan dulu tinggal di Makassar tapi sudah pindah ke Jakarta. Katanya itulah yang mau dicarikan dana, lalu kemudian ini (menjual tanah Masjid Fatimah Umar) jadi alternatif. Kalau bisa menjual ini untuk kira-kira menutupi pembelian lahan di sana,' tuturnya.
-
Kenapa Ibu Siti menerima hibah tanah? Surat hibah ini dibuat dengan penuh keikhlasan dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
"Mereka menawarkan tanah tersebut dijual lalu hasilnya dibagi dua, tapi kami keberatan, nanti Hj Fatimah tinggal di mana. Dia sudah 27 tahun tinggal di situ bersama anak-anaknya," jelasnya.
Sementara terkait kesimpulan yang diberikan kepada Ketua Majelis Hakim, Arief menjelaskan bahwa isi surat tersebut tidak hanya membeberkan kebenaran formil, tapi juga kebenaran materil, di antaranya, Hj Fatimah sudah tinggal selama 27 tahun di tanah tersebut dan membayar bayar pajak. Selain itu juga sertifikat tanah masih di tangan dia.
"Mudah-mudahan hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya," ungkapnya.
Kuasa Hukum Penggugat, M Singarimbun mengatakan, dalam kesimpulannya pihaknya konsisten dengan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, di antaranya belum ada pengalihan nama sertifikat tanah dari Nurhakim kepada keluarga Fatimah.
"Sertifikat masih atas nama klien kita, merek bilang sudah beli tanah itu, tapi tidak ada buktinya. Secara yuridis itu bukti yang kita pegang. Namun bagaimana keputusannya nanti menjadi domain hakim," tukasnya.
Dia juga masih memberikan kesempatan kepada pihak Hj Fatimah untuk mediasi sebelum hakim memutuskan perkara pada minggu depan. "Dari dulu kami sudah mau mediasi, tapi yang bersangkutan menolak. Sampai sekarang kami masih berikan waktu. Mediasi ini juga diminta hakim," kata Singarimbun. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Baca SelengkapnyaViral Masjid di Manggala Dijual, Wali Kota Makassar: Image Kurang Baik
Baca SelengkapnyaIa tak ingin warga yang sedih kehilangan orang tersayang masih harus berjuang beli tanah makam.
Baca SelengkapnyaKliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaRumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca SelengkapnyaViral wanita pilih bongkar rumah yang berdiri di tanah mertua usai suami selingkuh dan minta tanahnya dibayar 300 juta ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaPemberian rumah sebagai bentuk terima kasih kakek kepada temannya karena sudah mengurusnya.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Baca SelengkapnyaTak hanya tersingkir dari perkotaan, kata Mahfud, warga Betawi juga terpaksa menjual tanah untuk keperluan industri hingga investasi.
Baca SelengkapnyaBerikut video viral menantu diusir mertua usai diduga beda pilihan pemilu.
Baca SelengkapnyaAnsori tak mengetahui secara pasti penyebab Ngantiani tidur di gubuk.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan warga Rempang sudah sepakat untuk direlokasi sebelum peristiwa bentrokan
Baca Selengkapnya