Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nestapa Lutfi Alfiandi, Disetrum dan Dipukuli Polisi Biar Ngaku Lempar Batu

Nestapa Lutfi Alfiandi, Disetrum dan Dipukuli Polisi Biar Ngaku Lempar Batu Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengakuan Lutfi Alfiandi menghebohkan publik. Pelajar ini viral karena membawa bendera saat demo penolakan RUU KPK di depan Gedung DPR pada September 2019 lalu. Dia pun diciduk polisi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) lalu, Lutfi sempat mengaku di depan majelis hakim bahwa dirinya disiksa dengan cara disetrum saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.

Dari tayangan 'Eksklusif Mata Najwa', Lutfi secara blak-blak menceritakan bagaimana dirinya dipukul sampai disetrum pihak polisi. Berikut ulasannya:

Mengaku Dipukul

Lutfi mengatakan saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat dirinya sama sekali tidak didampingi kuasa hukum. Saat itu ia mengalami tindak kekerasan.

"Saya merasakan saat di situ, saya sempat dipukuli di badan, dipukuli di muka, terus tiba-tiba ada salah satu anggota jadi saya dihadapi ke tembok, saya disuruh jongkok, kemudian dipukul, mereka mukul muka pakai tangan," pengakuan Lutfi.

Tidak hanya itu, Lutfi juga mengaku lehernya diikat plastik. "Terus mereka langsung ambil plastik di meja lalu ikat saya (di leher), tapi enggak lama terus dibuka lagi," sambung Lutfi.

Disetrum

Selanjutnya Lutfi dibawa ke suatu ruangan dengan mata tertutup kain hitam. Kemudian ia mengaku telinganya dijepit. Namun ia tidak menjelaskan penjepit apa yang dimaksud.

Kemudian ia ditanya, berapa kali melempar batu saat demo berlangsung. Ia menjawab tidak melempar batu. Saat tidak mengaku setrum dirasakan.

"Saya disuruh jongkok, terus saya ditanya lagi 'kamu lempar berapa kali?'. 'saya enggak melempar pak'," jawab Lutfi.

"Terus setruman itu langsung berjalan. Sekitar setengah jaman mereka nyetrum saya," sambungnya.

Akhirnya Mengaku

Pihak polisi terus menanyakan hal yang sama. Dan karena sudah tidak kuat akhirnya dengan terpaksa ia mengaku melempar batu saat demo.

"Setelah itu kepala saya mulai merasa pusing, badan juga sudah lemas karena setruman itu. Kemudian saya bilang, lempar berapa kali? Lempar pak sekali, saya bilang begitu. Masa sekali, enggak mungkin sekali? Saya emang enggak lempar pak. Setruman itu mulai," ungkapnya.

"Tanya lagi, akhirnya ngaku dalam paksaan dalam tekanan pada saat itu," sambungnya.

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Lutfi Alfiandi, dari LBH Komite Barisan Advokasi Rakyat (KOBAR) Sutra Dewi mengatakan, pengakuan kliennya itu saat dicecar hakim mengenai perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan polisi. Lutfi saat itu mengaku mendapat penyiksaan saat di BAP kepolisian.

"BAP itu kan dia membantah karena di BAP itu dia disebut kan melakukan pelemparan kepada petugas terus menendang tameng segala macam, nah itu dia bantah. Nah itulah yang dia katakan di persidangan kenapa kok berbeda dengan BAP, nah akhirnya dia bilang karena dia takut. Takutnya kenapa? Karena dia tertekan. Kenapa kok bisa tertekan, kan pasti ada sesuatu akhirnya dia keluar itu," kata Sutra Dewi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/1).

Menurut dia, sidang lanjutan bakal digelar pada 29 Januari mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kubu Lutfi pun menunggu tuntutan JPU. Lutfi sebelumnya dikenakan sejumlah pasal alternatif dalam kasus ini yakni Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP.

"Enggak berlapis, alternatif. Pasal alternatif itu kan kalau pasal ini tidak terbukti ke pasal ini atau ke pasal ini. Kalau berlapis kan komulatif beberapa pasal dijadikan satu. Kita tinggal menunggu aja pasal apa dikenakan jaksa," ujar dia.

Berharap Anaknya Bebas

Nurhayati, Ibunda dari Lutfi, hanya berharap sang anak dapat segera bebas, dan bisa berkumpul bersama keluarga lagi.

"Saya tidak muluk-muluk saya hanya ingin anak saya bebas berkumpul dengan keluarga. Saya kangen, kalau bisa Januari ini dia bebas," katanya.

Kapolres Jakbar Membantah

Hal itu juga dibantah oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru. Dia mengatakan tidak ada penganiayaan terhadap Lutfi yang dilakukan oleh anggotanya.

Audie menambahkan bahwa dirinya telah memeriksa langsung anggotanya yang mengamankan Lutfi. Dia tidak menemukan adanya fakta seperti yang dikatakan Lutfi saat di persidangan.

"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," ucap Audie.

Dipersilakan Lapor Propam

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mempersilakan terdakwa kerusuhan aksi pelajar di DPR, Lutfi Alfiandi melaporkan kepada Propam, terkait pengakuan adanya anggota polisi yang menganiayanya.

"Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kami, Propam. Laporkan bila perlu. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lapor ke Propam, LBH Padang Sebut Afif & 7 Korban Penyiksaan Diduga Polisi Sempat Disundut Rokok hingga Disetrum
Lapor ke Propam, LBH Padang Sebut Afif & 7 Korban Penyiksaan Diduga Polisi Sempat Disundut Rokok hingga Disetrum

Advokasi LBH Padang Adrizal mengatakan, lima dari tujuh korban yang dianiaya pada 9 Juni 2024 lalu, masih berusia di bawah umur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Fatia Sidang Kasus Lord Luhut, Hakim Teriak Keras
VIDEO: Panas Jaksa Vs Fatia Sidang Kasus Lord Luhut, Hakim Teriak Keras "Setop!"

Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas Jaksa Vs Kuasa Huasa Hukum Fatia, Hakim Sampai Emosi Tinggi
VIDEO: Debat Panas Jaksa Vs Kuasa Huasa Hukum Fatia, Hakim Sampai Emosi Tinggi

Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Pria Berkaus Merah Tersangka Penganiayaan Dokter Koas UNSRI Viral di Medsos
Polisi Tetapkan Pria Berkaus Merah Tersangka Penganiayaan Dokter Koas UNSRI Viral di Medsos

Tersangka mengakui perbuatannya melanggar hukum dan menyesal.

Baca Selengkapnya
Anak Diduga Salah Tangkap dan Disiksa Polisi, Orang Tua Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri
Anak Diduga Salah Tangkap dan Disiksa Polisi, Orang Tua Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri

Aditya, disebut sebagai korban salah tangkap hingga mengalami penganiayaan

Baca Selengkapnya
LBH Padang Sebut Afif Maulana saat Disiksa Dipaksa Ciuman Sesama Jenis oleh Anggota Polda Sumbar
LBH Padang Sebut Afif Maulana saat Disiksa Dipaksa Ciuman Sesama Jenis oleh Anggota Polda Sumbar

Dugaan penyiksaan terhadap anak itu, kata Indira tengah didalami oleh pihaknya.

Baca Selengkapnya
Lady Aurelia Diperiksa Selama 12 Jam, Ibunya Minta Maaf ke Dokter Koas yang Dianiaya Sopirnya
Lady Aurelia Diperiksa Selama 12 Jam, Ibunya Minta Maaf ke Dokter Koas yang Dianiaya Sopirnya

Penyidik Jatanras seyogyanya memanggil pelaku dan korban datang ke Mapolda Sumsel tapi tidak memungkinkan.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine

Dugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Keluarga Ungkap Kondisi Jenazah Siswa SMP di Padang, Tubuh Penuh Luka dan Telinga Berdarah
Keluarga Ungkap Kondisi Jenazah Siswa SMP di Padang, Tubuh Penuh Luka dan Telinga Berdarah

Keluarga korban menemukan banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut, mulai dari luka lebam serta keterangan dari para saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas Jaksa Vs Kuasa Huasa Hukum Fatia, Hakim Sampai Emosi Tinggi
VIDEO: Debat Panas Jaksa Vs Kuasa Huasa Hukum Fatia, Hakim Sampai Emosi Tinggi

Terjadi perdebatan panas ketika Fatia dicecar jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya