Nestapa TKI ilegal diperas polisi Malaysia berjuta-juta rupiah
Merdeka.com - Agustinus Nahak (50) kapok menjadi pekerja sawit ilegal di Malaysia. Betapa tidak sejak awal dirinya hijrah dari tanah kelahirannya di Malaka, NTT, kesulitan hidup terus menerus menerpa dirinya.
"Tahun 1998 berangkat ditampung di Pontianak setengah tahun di sana, diberi makan satu dua sendok saja. Bagi kami orang timur itu tidak biasa," jelas Agustinus saat berkumpul dengan paralegal di Desa Bakiruk, Malaka Tengah, NTT, Kamis (12/2).
Di Pontianak pun Agustinus dan rekan-rekannya pun terpaksa luntang lantung. Padahal dirinya telah mengantongi izin dan dokumen resmi yang dia anggap resmi.
-
Apa kegiatan Tengku Anataya setelah keluarganya pindah? Meskipun tidak ikut bersama keluarga, Chacha tetap menjalani kehidupan yang aktif dan menikmati berbagai kegiatan bersama suami, teman-teman, dan keluarga lainnya.
-
Kenapa warga Kampung Manggal merantau? Kondisi seperti ini membuat banyak warga Kampung Manggal merantau ke luar daerah. Mereka akan kembali lagi ke kampung tersebut saat musim tanam telah tiba.
-
Apa itu transmigrasi? Transmigrasi adalah Perpindahan Penduduk, Pahami Sejarah, Tujuan hingga Syaratnya Transmigrasi ini merupakan sebutan untuk perpindahan penduduk dari suatu daerah menuju ke daerah lainnya.
-
Bagaimana transmigrasi dilakukan? Proses transmigrasi bisa dilakukan oleh siapa saja asalkan sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Bisa dilakukan oleh satu orang atau pun sekeluarga.
-
Kenapa Djatikusumo pulang ke Indonesia? Wafatnya sang ayah pada 20 Februari 1939, serta meletusnya Perang Dunia II, membuat Djatikusumo pulang ke Indonesia.
-
Kenapa Pak Tumiran ikut program transmigrasi? Saat pertama kali ikut program transmigrasi tahun 2017, Pak Tumiran diberi fasilitas berupa rumah seluas 6x6 meter dan dua lahan usaha yang masing-masing seluas 1 hektare.
"Di sana banyak angkut-angkut pasir kami bantu ikut," cerita lelaki yang buta huruf ini.
Setelah sampai di Malaysia, rupanya Agustinus tergoda oleh rayuan teman-temannya. Saat itu temannya mengajak dirinya kerja di perkebunan lain yang gajinya lebih besar.
"Saya saat itu sedang traning jadi uang hampir tidak cukup lalu diajak. Di rumah keluarga butuh 3 bulan kami jadi terpaksa pindah di mana tempat ada uang," sambung Agustinus.
Dia tahu lari dari pekerjaan berarti status Agustinus menjadi TKI ilegal karena paspor Agustinus ditahan perusahaan. Namun dia nekat mengambil peluang itu.
Mendapat pendapatan lebih besar, Agustinus lebih giat. Bahkan untuk mengirim uang melalui kota dia harus bolak balik 5 sampai 8 kilo.
"Kisaran satu task saya mendapat 800 sampai 1500 ringgit," lanjut dia.
Munjur pun berhenti saat dia ditangkap polisi Malaysia karena statusnya ilegal. "Saya ditangkap polisi saya kasih 600 ringgit tadinya dia minta 1.000 ringgit (sekitar Rp 2,5 juta pada waktu itu). Itu satu bulan gaji sisa dari kota. Saya minta nama dan nomor telepon nanti saya sudah gajian saya bayar tapi dia tidak mau," ungkap Agustinus.
Dari situ akhirnya dia kapok dan mulai kembali mengurus statusnya lagi agar dapat bekerja legal. Dia pulang ke Indonesia dan keuletan Agustinus berbuah hasil.
"Uang dari sana buat bikin rumah, beli tanah, anak sekolah. Saya beli tanah hampir satu hektar," ucap dia bangga.
Keinginan untuk kembali ke Malaysia mendulang uang dia turunkan kepada anak laki-lakinya. Kini anak laki-laki Agustinus telah bekerja sebagai mandor di perkebunan Malaysia dengan upah Rp 7 juta perbulan. Agustinus pun tak lupa mengingatkan anaknya untuk bekerja secara legal agar tidak bernasib serupa dengan Agustinus. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaMuhammad Amin tak bekerja sendiri menyelundupkan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaPria ini menceritakan kisah hidup yang tak mudah dan membuatnya hijrah.
Baca SelengkapnyaKeduanya beraksi bersama 10 tersangka lainnya yang merupakan sindikat penjualan ginjal internasional.
Baca Selengkapnya