New Normal, Lumajang Siap Buka Sekolah, Jember Rancang Pendaftaran Online
Merdeka.com - Pasca-berubah status dari zona merah menjadi zona kuning, sejumlah persiapan telah dilakukan Pemkab Lumajang untuk menyambut kenormalan baru atau New Normal. Salah satunya dengan rencana membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, dengan menyesuaikan kepada protokol pencegahan Covid-19.
"Sejauh ini memang belum ada regulasi resmi kapan siswa bisa kembali beraktivitas di sekolah tetapi kita sedang mempersiapkan protokol masuk sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Agus Salim kepada awak media pada Rabu (10/06).
Beberapa aturan kenormalan baru yang sedang dirancang untuk berlaku di sekolah antara lain dengan kewajiban penggunaan pelindung wajah (face shield), masker, jaket dan sarung tangan. "Juga siapkan hand sanitizer, masker cadangan, tisu dan kelengkapan lain ketika hendak ke sekolah," lanjut Agus.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Apa yang penting untuk anak sebelum sekolah? Keterampilan dasar seperti pergi ke toilet, memakai sepatu, makan bekal sendiri, dan menyiapkan perlengkapan sekolah perlu diajarkan sebelum anak mulai proses belajar di sekolah.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Setelah semua bahan masker tercampur dengan baik, aplikasikan masker secara merata ke seluruh wajah yang telah dibersihkan sebelumnya. Pastikan untuk menghindari area sekitar mata dan bibir, karena kulit di daerah tersebut lebih sensitif terhadap bahan-bahan yang digunakan.
Fokus utama Dinas Pendidikan Lumajang, lanjut Agus adalah siswa harus tetap terpenuhi hak mendapatkan pendidikan di tengah pandemi Covid-19 yang belum dipastikan kapan akan berakhir. "Untuk itu dalam proses kegiatan belajar mengajar, siswa dan guru harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Penataan tata ruang yang ideal menurut kami ialah satu meja satu siswa dan satu kursi," tutur Agus.
Dari hasil komunikasi, sejauh ini beberapa sekolah sudah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan proses belajar mengajar secara New Normal tersebut. Jumlahnya yakni 71 SMP Negeri dan 58 SMP swasta, yang telah mengarah ke proses pembelajaran new normal dengan mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
"Untuk sekolah yang belum siap memberlakukan sistem satu meja satu siswa dan satu kursi, bisa menata dengan sistem lainnya. Misal siswa ketika hendak masuk sekolah wajib bergantian karena keterbatasan sarana dan prasarana," pungkas Agus.
Sebelumnya, Lumajang bersama tiga daerah lain di Jawa Timur telah diubah statusnya dari zona merah yang berarti beresiko tinggi, menjadi zona kuning yang berarti beresiko rendah. Selain Lumajang, status zona kuning juga diberikan oleh BNPB Jawa Timur kepada Kabupaten Ngawi, Kota Blitar dan Kota Madiun. Status ini diberikan pada Senin (08/06) lalu, karena dari 47 orang terkonfirmasi positif di Lumajang, 28 orang diantaranya sudah sudah dinyatakan sembuh setelah dilakukan tes PCR. Sehari setelah itu, ada penambahan dua orang pasien yang sembuh dan tidak ada penambahan pasien positif Covid-19.
Masih Zona Merah, Jember Dorong Penerimaan Siswa Baru secara Daring
Hal berbeda dilakukan oleh Jember, kabupaten yang berbatasan langsung dengan Lumajang. Hingga saat ini, Jember masih berstatus zona merah. Meski demikian, hari Rabu (10/06) ini, Jember mengirimkan kabar gembira terkait penanganan Covid-19. Tidak ada penambahan pasien positif Covid-19 di Jember per hari Rabu (10/06) ini. Adapun pasien positif yang dinyatakan sembuh bertambah dua orang. Dengan demikian, dari total 66 pasien positif Covid-19 di Jember, 13 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 49 lainnya masih dirawat. Adapun empat orang meninggal.
Dalam catatan merdeka.com, dua orang yang dinyatakan sembuh tersebut, sama-sama dinyatakan positif Covid-19 pada 17 Mei 2020. Mereka berdua sama-sama dinyatakan terpapar virus asal Tiongkok tersebut, usai mengikuti acara Ijtima Ulama di Goa, Sulawesi Selatan pada 19 Maret 2020. Acara yang digelar kelompok Jemaah Tabligh ini sempat mendapat sorotan, karena meski dibatalkan namun sempat terjadi kerumunan massa. Akibatnya acara tersebut menjadi salah satu kluster penyebaran Covid-19 tingkat nasional.
"Pasien ke 21 dan 23 ini, sudah dirawat di Rumah Sakit dr Soebandi sejak 18 Mei 2020 sampai 10 Juni 2020. Lalu dilakukan uji lab dua kali, yakni pada 5 Juni dan 9 Juni 2020, dan hasilnya menunjukkan negatif. Sehingga tanggal 10 Juni 2020 ini dinyatakan sembuh," tulis bupati Jember, dr Faida dalam akun resminya.
Di sisi lain, Pemkab Jember telah merancang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 dengan menyesuaikan pada protokol pencegahan Covid-19. Yakni pendaftaran akan dilakukan secara daring atau online.
"Kita mengacu pada Permendikbud No 44 tahun 2020, yakni dengan menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo.
Meski demikian, cara offline atau konvensional tetap dapat dilakukan dengan datang langsung ke sekolah yang dituju. Jadwal pendaftaran untuk SMP Negeri pada 9 – 11 Juni 2020 untuk jalur prestasi, afirmasi, difabel, dan perpindahan tugas orang tua.
Sementara untuk zonasi pada tanggal 17 – 20 Juni 2020. Untuk pendaftaran di SD Negeri memakai jadwal yang sama. Tanggal 9 – 11 Juni 2020 untuk jalur prestasi, afirmasi, difabel, dan perpindahan tugas orang tua. Tanggal 17 – 20 Juni 2020 untuk zonasi.
Adapun untuk pendaftaran TK Negeri datang langsung ke sekolah yang dituju, dengan jadwal yang sama seperti SD dan SMP. "Informasi sudah disebarluaskan, juga melalui media online," tutur Edy.
Edy mengimbau, orangtua untuk melaksanakan proses pendaftaran dengan memerhatikan SOP yang diumumkan dan mendaftarkan putra putrinya sesuai dengan kemampuan. Anak-anak yang memiliki prestasi, dibuktikan dengan piagam atau sertifikat, bisa masuk jalur prestasi. Bisa melalui jalur afirmasi, yaitu bagi para orang tua atau wali yang memiliki kartu PKH, KKS, dan anaknya mendapatkan KIP. Jalur perpindahan orang tua dibuka agar memudahkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua pindah tempat kerja.
Berdasarkan Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan bupati Jember, siswa akan kembali masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021 mulai tanggal 13 Juli 2020.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca SelengkapnyaPemerintah kota Jambi mewajibkan anak-anak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca SelengkapnyaAkibat wabah tersebut, sekolah meliburkan sementara.
Baca SelengkapnyaAkibat kondisi itu, pemkot menerapkan kebijakan belajar jarak jauh.
Baca SelengkapnyaSiswa baru tak diwajibkan beli seragam di sekolah, Pemkot Surabaya beri peringatan tegas bagi oknum sekolah nakal.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaAyo Rukun merupakan akronim dari Aksi Gotong Royong Berantas untuk Kekerasan dan Perundungan.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula dari salah satu pelajar yang belum sembuh total dari cacar air masuk sekolah
Baca SelengkapnyaKemudian, yang kedua adalah strategi pengurangan emisi pencemaran udara. Salah satunya adalah dengan menggalakkan uji emisi dan penggunaan transportasi umum.
Baca SelengkapnyaPenjualan seragam dan peralatan sekolah pun mengalami peningkatan hingga 30 persen.
Baca Selengkapnya