Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngabalin Diperiksa Polisi Terkait Laporannya Soal Pencemaran Nama Baik

Ngabalin Diperiksa Polisi Terkait Laporannya Soal Pencemaran Nama Baik Ali Mochtar Ngabalin. ©2018 Merdeka.com/Titin Supriatin

Merdeka.com - Polisi menindaklanjuti laporan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin terkait dugaan pencemaran nama baik lantaran disebut sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia pun menjalani pemeriksaan hari ini sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Dipanggil untuk berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap Ngabalin di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (23/12).

Ngabalin mengatakan, kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait dugaan fitnah kalau perjalanan ke Hawaii, Amerika Serikat dibiayai juga oleh penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ngabalin memang meminta untuk kepolisian membuktikan tudingan yang dihembuskan oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab tersebut.

"Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara dan tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga, jangan sampai orang dengan fitnah opini dan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar," ucap dia.

Bagi Ngabalin, penting untuknya meyakinkan kepada publik terutama keluarga bahwa kabar itu adalah fitnah. Kabar itu pun menurutnya mengganggu kehidupan pribadi keluarganya.

"Ini mengganggu saya, keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor dalam keseharian. Karena mereka saya dikeluarkan dari grup," ucap dia.

Sebelumnya, dua orang dilaporkan Ali Mochtar Ngabalin, ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Pengamat Politik Sosial, Muhammad Yunus Anis, dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi.

Pengacara Ali Mochtar Ngabalin, Razman Nasution menilai jika kedua terlapor tersebut serasa telah menyudutkan klienya, melalui statement di media online.

"Menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa istana berperan dalam memenjarakan bapak Edhy Prabowo, ini adalah sebuah tuduhan," ujar Razman.

Atas hal itu, Razman mengatakan jika pihaknya akan ikut melaporkan dua media online yaitu www.law-justice.com dan www.lapan6online.com, kepada dewan pers.

Laporan Ngabalin ini diterima kepolisian dengan nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020. Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Pertemuan Alex Marwata & Tersangka Kasus Gratifikasi
Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Pertemuan Alex Marwata & Tersangka Kasus Gratifikasi

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam lamanya.

Baca Selengkapnya
Seorang CEO dan Penceramah Datangi Gedung KPK, Diperiksa Dalam Kasus Apa?
Seorang CEO dan Penceramah Datangi Gedung KPK, Diperiksa Dalam Kasus Apa?

Total empat orang diperiksa KPK hari ini terkait sebuah kasus.

Baca Selengkapnya
FOTO: Lukas Enembe Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kirim Uang Miliaran Pakai Jet
FOTO: Lukas Enembe Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kirim Uang Miliaran Pakai Jet

Sebelumnya, KPK menduga Dirut Round De Globe (RDG) Airlines membawa uang miliaran rupiah menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senyum Gubernur Maluku Utara Saat Ditahan KPK Terkait Suap Proyek Infrastruktur
FOTO: Senyum Gubernur Maluku Utara Saat Ditahan KPK Terkait Suap Proyek Infrastruktur

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang panas senilai Rp2,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Dalih KPK Akui Hati-Hati Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Dalih KPK Akui Hati-Hati Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK telah memberikan waktu untuk Kaesang bisa mengklarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari.

Baca Selengkapnya
Tinggalkan Polda Metro Jaya, Mentan Syahrul Yasin Limpo Merapat ke NasDem Tower
Tinggalkan Polda Metro Jaya, Mentan Syahrul Yasin Limpo Merapat ke NasDem Tower

Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama elite partai NasDem bakal memberikan keterangan di gedung NasDem Tower.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!

Awal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan

KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Doyan Sewa Wanita, Eks Gubernur Malut Habiskan Rp3 M | Luhut Sebut Lagi OTT KPK Kampungan
TOP NEWS: Doyan Sewa Wanita, Eks Gubernur Malut Habiskan Rp3 M | Luhut Sebut Lagi OTT KPK Kampungan

Menko Marver Luhut Binsar Panjaitan kembali koar-koar terkait operasi tangkap tangan KPK.

Baca Selengkapnya
Identitas Direktur Kementerian ESDM yang Dipanggil KPK Terkait Perkara TPPU Abdul Gani Kasuba
Identitas Direktur Kementerian ESDM yang Dipanggil KPK Terkait Perkara TPPU Abdul Gani Kasuba

Tessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.

Baca Selengkapnya
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang

Ketua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Kasus Pencucian Uang
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Kasus Pencucian Uang

Abdul Gani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya