Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngabalin Sebut Status Tersangka Menpora Bukti Pemerintah Tak Intervensi KPK

Ngabalin Sebut Status Tersangka Menpora Bukti Pemerintah Tak Intervensi KPK Ali Mochtar Ngabalin. ©2018 Merdeka.com/Titin Supriatin

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam diduga menerima uang secara bertahap dengan total Rp26,5 miliar melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang telah berstatus.

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan penetapan tersangka Imam Nahrawi bukti pemerintah tidak ada intervensi pada lembaga antirasuah.

"Sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ngabalin ketika dihubungi, Kamis (19/9).

Dia mengklaim, dengan kejadian tersebut terlihat bahwa KPK dipercaya masyarakat dan tidak ada yang mengganggu lembaga tersebut.

"Dengan apa yang telah ditetapkan KPK hari ini tentu saja tidak ada satu orang pun yang bisa melakukan intervensi," lanjut Ngabalin.

Imam Otomatis Mengundurkan Diri

Ngabalin juga menjelaskan Imam otomatis akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri. Namun terkait siapa yang akan menggantikan Imam, menurutnya hal itu menjadi kewenangan Jokowi.

"Iya secara otomatis, diminta tidak diminta secara otomatis itu.Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," kata Ngabalin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam diduga menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang juga telah berstatus tersangka secara bertahap dengan total senilai Rp26,5 miliar.

"Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung merah putih KPK,Jakarta, Rabu (18/9).

Alex mengatakan, penerimaan total Rp26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alex.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Haknya Seorang Menteri
Mahfud MD Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Haknya Seorang Menteri

Wapres Ma'ruf Amin menilai rencana Mahfud mundur dari kabinet merupakan hak seorang menteri

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Jokowi Sang Ipar Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK
VIDEO: Jawaban Jokowi Sang Ipar Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK

Presiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Istana Respons Kabar Parpol Pendukung Anies-Cak Imin Tarik Kader dari Kabinet Jokowi
Istana Respons Kabar Parpol Pendukung Anies-Cak Imin Tarik Kader dari Kabinet Jokowi

Kabar tersebut dihembuskan politikus Partai Gelora Fahri Hamzah

Baca Selengkapnya
Jokowi Bantah Janjikan Cak Imin Kursi Menhan: Enggak Ada Jatah-Jatah Seperti Itu
Jokowi Bantah Janjikan Cak Imin Kursi Menhan: Enggak Ada Jatah-Jatah Seperti Itu

Jokowi membantah pernah menjanjikan kursi Menteri Pertahanan kepada Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Fahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini
Fahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini

Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
PKB: Soal Reshuffle Kami Tidak akan Ganggu
PKB: Soal Reshuffle Kami Tidak akan Ganggu

Jazilul mengaku, juga belum menerima informasi pasti mengenai perombakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Isu Andi Widjajanto Gabung TPN Ganjar, Cak Imin: Lemhannas Jangan Partisan, Syukur-Syukur Tak Berpihak
Isu Andi Widjajanto Gabung TPN Ganjar, Cak Imin: Lemhannas Jangan Partisan, Syukur-Syukur Tak Berpihak

Cak Imin berharap Lemhannas tetap independen dan tidak partisan karena Andi Widjajanto gabung TPN Ganjar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi

Ada sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Nilai Mahfud Beri Sinyal Berpamitan ke Jokowi
Timnas AMIN Nilai Mahfud Beri Sinyal Berpamitan ke Jokowi

Mahfud disebut akan menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan.

Baca Selengkapnya
Ma’ruf Amin Bicara Kemungkinan Prabowo Tentukan Pengganti Ketua Otorita IKN
Ma’ruf Amin Bicara Kemungkinan Prabowo Tentukan Pengganti Ketua Otorita IKN

Ma'ruf Amin menyatakan, penunjukan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) definitif mungkin saja ditentukan oleh Prabowo.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya