Ngaku anggota KPK, Hendri peras pegawai honorer hingga Rp 185 juta
Merdeka.com - Anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap seorang pengangguran bernama Hendri David (42) alias Rian, yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendri sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jabar setelah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) pada kasus penipuan dengan mengatasnamakan lembaga KPK," kata Kasat Reskrim Polre Sukabumi Kota, AKP Sulaeman Salim di Sukabumi, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/7).
Menurutnya, untuk memuluskan aksinya tersangka yang merupakan lulusan perguruan tinggi ternama di Bandung itu mengaku sebagai anggota KPK kepada korbannya, yakni seorang guru honorer berinisial BN (36). Akibat ulah Hendri itu, korban merugi hingga Rp 185 juta. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus akan membantu korban mengangkat status pegawai honorer menjadi PNS.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terlibat dalam penindakan SPBU nakal? Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terbongkarnya modus serta penertiban SPBU dan seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Selain itu, untuk memuluskan aksinya pelaku juga mengaku sebagai petugas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan cara menunjukkan beberapa logo instansi, agar korbannya percaya dan mau saja menuruti apa yang diminta oleh tersangka.Informasinya, korban dan pelaku ini kenal melalui situs jejaring sosial.
Pada awalnya Hendri meminta uang Rp 50 juta yang langsung dituruti oleh korban, dengan alasan untuk kepentingan pengangkatan menjadi PNS. Tersangka juga memanfaatkan kepolosan korban sehingga terus mau saja menuruti apa yang diminta pelaku, sehingga jika dihitung-hitung total kerugiannya mencapai Rp 185 juta.
"Kasus ini terjadi sejak 2013-2014 lalu, setelah itu pelaku menghilang dan lama menjadi DPO akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Cianjur. Hingga saat ini, kami masih memeriksa tersangka karena tidak menutup kemungkinan korbannya tidak hanya satu," tambahnya.
Sementara, BN mengatakan, cara memberikan uangnya memang tidak langsung senilai ratusan juta rupiah tetapi bertahap. Selain itu, alasan tersangka lain meminta uang darinya adalah untuk menebus perhiasan emas seberat 300 gram dan mobil Honda City yang katanya merupakan hasil sitaan KPK.
"Saya sudah datang beberapa kali ke kontrakannya di Cianjur dan bertemu istrinya, namun istrinya selalu menutupi keberadaan suaminya itu," katanya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan salah seorang pria inisial YS yang pegawai antirasuah yang memeras salah seorang pegawai Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Baca SelengkapnyaNantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaPT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaKabasarnas jadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaHenri Alfiandi akan mengikuti segala proses hukum yang ditangani KPK.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca SelengkapnyaAdapun uang yang diamankan dalam OTT sebesar Rp999,7 juta yang tersimpan dalam tas.
Baca Selengkapnya