Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngaku iseng, penyebar hoaks pesawat jatuh dan penculikan anak tetap diproses hukum

Ngaku iseng, penyebar hoaks pesawat jatuh dan penculikan anak tetap diproses hukum Ilustrasi Hoax. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 13 pengguna media sosial ditangkap karena menyebarkan kabar bohong alias hoaks tentang penculikan anak dan kecelakaan pesawat. Mereka mengaku hanya iseng dan berdalih sebagai bentuk kepedulian.

Meski begitu, polisi memastikan tetap memproses hukum mereka. "Dalam undang-undang dikatakan siapa yang membuat, menyebarluaskan berita bohong. Kalau mereka bilang hanya iseng atau kepedulian terhadap teman, UU tidak mengatur itu," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).

Dalam undang-undang, Setyo menjelaskan, pembuatan dan penyebaran berita bohong tidak dibenarkan. Jenderal bintang dua itu berharap, kejadian tersebut bisa dijadikan sebagai pelajaran netizen lainnya agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Orang lain juga bertanya?

"Gunakan saja medsos, WA untuk yang baik-baik saja. Tahan jempolnya. Saring dulu baru sharing, atau think before posting," tuturnya.

Dia juga mengimbau semua masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima. Jika menerima info atau kabar yang belum jelas kebenarannya, lebih baik didiamkan daripada disebarkan dan menimbulkan keresahan.

"Makanya setop sampai di kita saja. Kan saya sudah pernah ngomong setop sampai di kita saja, mesin dari Mabes Polri sudah berjalan. Kalau disebarluaskan lagi, kesangkut (bisa ditangkap) itu," ucap Setyo.

Dalam sepekan terakhir, polisi telah menangkap 13 netizen karena menyebarkan hoaks di media sosial. 11 Tersangka ditangkap karena menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia, sementara dua tersangka lainnya ditangkap karena menyebarkan hoaks kecelakaan pesawat Lion Air.

Para tersangka masing-masing berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), UST (28), dan VGC. Enam orang tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan. Mereka ditangkap dalam rentang waktu 31 Oktober hingga 5 November 2018.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi pasal tersebut.

Reporter: Nafiysul Qodar

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan

Sehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
Gelar Operasi Senyap Pengamanan Pilkada, Polisi Ringkus Tiga Pencuri Motor di Pekanbaru
Gelar Operasi Senyap Pengamanan Pilkada, Polisi Ringkus Tiga Pencuri Motor di Pekanbaru

Polisi menggelar operasi senyap Jembalang, untuk mengamankan situasi selama Pilkada.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik

Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain

Baca Selengkapnya