Ngaku iseng, penyebar hoaks pesawat jatuh dan penculikan anak tetap diproses hukum
Merdeka.com - Sebanyak 13 pengguna media sosial ditangkap karena menyebarkan kabar bohong alias hoaks tentang penculikan anak dan kecelakaan pesawat. Mereka mengaku hanya iseng dan berdalih sebagai bentuk kepedulian.
Meski begitu, polisi memastikan tetap memproses hukum mereka. "Dalam undang-undang dikatakan siapa yang membuat, menyebarluaskan berita bohong. Kalau mereka bilang hanya iseng atau kepedulian terhadap teman, UU tidak mengatur itu," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
Dalam undang-undang, Setyo menjelaskan, pembuatan dan penyebaran berita bohong tidak dibenarkan. Jenderal bintang dua itu berharap, kejadian tersebut bisa dijadikan sebagai pelajaran netizen lainnya agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
-
Bagaimana Polda Bali memastikan informasi itu hoax? 'Kami langsung koordinasi dengan Kabiro Kompas wilayah Bali dan Kompas tidak ada berita di Website kompastv.com untuk tangga 13 Juni 2024, redaksionalnya juga berbeda dengan Kompas TV, dan itu berita hoaks karena logo Kompas TV di palsukan oleh oknum tersebut,' kata Kombes Jansen dilansir dari akun Instagram Polda Bali.
-
Apa yang dilakukan Kapolri untuk mencegah penjualan tiket liar? Selain itu, pihak ASDP juga telah melakukan penambahan buffer zone untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang hendak menyeberang dan juga telah menyiapkan pengaturan geofencing terkait sistem penjualan tiket. Hal itu dilakukan untuk menghindari penjualan tiket yang liar atau munculnya calo. 'Sehingga masyarakat bisa terbebas dari potensi penjualan tiket secara liar.
-
Bagaimana Polisi Pekanbaru melibatkan admin medsos untuk cegah hoax? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.Kolaborasi ini terwujud dalam diskusi santai antara Satreskrim Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, dan sejumlah admin media sosial di salah satu kafe di Pekanbaru.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Bagaimana TNI-Polri menyampaikan pesan di Pemalang? Dengan dipandu seorang tokoh warga, mereka berpatroli berbekal toa untuk memberikan woro-woro pada warga.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
"Gunakan saja medsos, WA untuk yang baik-baik saja. Tahan jempolnya. Saring dulu baru sharing, atau think before posting," tuturnya.
Dia juga mengimbau semua masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima. Jika menerima info atau kabar yang belum jelas kebenarannya, lebih baik didiamkan daripada disebarkan dan menimbulkan keresahan.
"Makanya setop sampai di kita saja. Kan saya sudah pernah ngomong setop sampai di kita saja, mesin dari Mabes Polri sudah berjalan. Kalau disebarluaskan lagi, kesangkut (bisa ditangkap) itu," ucap Setyo.
Dalam sepekan terakhir, polisi telah menangkap 13 netizen karena menyebarkan hoaks di media sosial. 11 Tersangka ditangkap karena menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia, sementara dua tersangka lainnya ditangkap karena menyebarkan hoaks kecelakaan pesawat Lion Air.
Para tersangka masing-masing berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), UST (28), dan VGC. Enam orang tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan. Mereka ditangkap dalam rentang waktu 31 Oktober hingga 5 November 2018.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi pasal tersebut.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar operasi senyap Jembalang, untuk mengamankan situasi selama Pilkada.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca Selengkapnya