Ngaku Jual Masker Murah, Mahasiswi di Tangerang Tipu Korban Hingga Rp28 Juta

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan modus jual-beli masker melalui media sosial.
Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil membekuk satu pelaku utama DA(23), yang merupakan mahasiswi asal Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Kota Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra menerangkan, pengungkapan tersebut, bermula dari laporan salah satu korban yang merasa tertipu setelah membayarkan down payment (DP) pembelian masker kepada pelaku.
"Pelaku dengan modusnya, mengaku mampu menyediakan masker dalam jumlah besar. Penawarannya dilakukan pelaku melalui media sosial," kata Adi Ferdian di Mapolresta Bandara, Rabu (1/4).
Untuk menarik calon korban, pelaku mengiming-imingi harga jual masker yang lebih murah dengan kuantitas pemesanan masker dalam jumlah besar.
"Masker yang pelaku tawarkan melalui media sosial ini, dibanderol dengan harga yang sangat murah. Sehingga ada yang tertarik untuk membeli masker dari DA," ungkapnya.
Sementara masker yang telah dipesan korban dan telah dilunasi pembayaran DP nya, tidak pernah dikirim ke alamat yang telah disepakati. Dari hasil penipuan tersebut, pelaku diperkirakan telah berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
"Setelah adanya laporan dari korban, tersangka dapat kita amankan. Pelaku merupakan mahasiswi dan juga sebagai pengusaha event organizer," katanya.
Berdasarkan cerita korban kepada Polisi, korban setelah membayarkan DP melalui transfer Bank sebesar Rp28 juta, keduanya membuat janji untuk bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Tapi, pelaku tidak pernah datang, sampai korban melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Kepada Polisi, DA mengaku uang dari hasil dugaan tindak pidana penipuan tersebut digunakan untuk melunasi utang piutang dan memenuhi kebutuhan sehari hari. Bahkan tersangka telah melakukan penipuan serupa sebanyak 3 kali.
"Pengakuannya baru dua kali melakukan penipuan. Namun setelah kita mendalami, ternyata pelaku ini telah melakukan tiga kali penipuan serupa," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DA ditahan di sel Mapolresta Bandara Soetta, dengan sangkaan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya